Akademisi dan Warga NTB Desak Polda Respon Kasus Fitnah Bang Zul

  • Bagikan

(Foto: Akademisi dan Dosen Komunikasi UIN, Mataram, Dr. M. Saleh Ending)

ZONAMERAHNEWS.NET, Mataram –Akademisi dan aliansi masyarakat di Nusa Tenggara Barat menuntut Kepolisian Daerah (Polda) merespons muncul fitnah dan hoax yang bertebaran di media sosial jelang pemilu 2024.

“Polda sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di NTB, mesti segera mengambil langkah mencegah munculnya konflik politik akibat berbagai fitnah di media sosial jelang pemilu ini,” kata, Ketua LSM Solidaritas Inter Mandalika (SWIM), Lalu Al-Amin, dalam siaran persnya, di Lombok Tengah, Minggu (12/11).

Issue dan fitnah terhadap politisi PKS dan Gubernur NTB 2018-2023, Zulkieflimansyah yang diluar batas adab serta menghina hak hak dasar kemanusiaan, bisa menjadi bola liar yang justru memicu inkondusifitas di NTB.

Fitnah yang bertebaran di medsos secara membabi-buta seperti akun Facebook, ‘Pemred Pusaranntb’ yang menghina dan mencaci maki pribadi dan keluarga bakal calon gubernur NTB, bisa dituduh bagian dari kampanye hitam lawan lawan politik.

“Itu kenapa kita minta aparat Polda NTB merespons fitnah dan hoax di medsos terkait simbol politik dan pribadi politisi. Ini agar terciptanya penyelenggaraan pemilu yang kondusif dan bebas provokasi,” pungkasnya.

Akademisi, Dekan Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Dr. M.Saleh Ending, mengingatkan pihak berwenang untuk mengantisipasi penyebaran issue hoax, fitnah Suku Ras dan Agama (SARA) dan serta simbol simbol politik jelang pemilu.

Issue dan fitnah melalui akun akun media sosial bisa saja disebar oleh kepentingan kelompok tertentu yang ingin memainkan konflik politik jelang pemilu, untuk tujuan pribadi dan kelompok atau lawan politik.

“Bisa saja sebaran itu menggunakan akun akun anonim (bukan sebenarnya,red). Serta konten konten berbau suku ras agama, dan hujatan yang menyerang pribadi dan kehormatan seseorang,” kata, dosen senior UIN ini.

Informasi melalui kanal kanal digital mesti dikantrol. Negara melalui, badan badan keamanan negara mesti melakukan supervisi terhadap penyebaran hoax dan aktifitas di media sosial. Baik akun akun grup WhatsApp, Facebook, YouTube, Instagram serta kanal kanal aplikasi lainnya.

“Di era perkembangan teknologi informasi berbasis digitalisasi yang begitu pesat, penyebaran berbagai konten informasi sangat cepat. Mudah membentuk opini dan persepsi negatif serta pembelokan informasi dari fakta yang sesungguhnya. ini tidak hanya berbahaya bagi stabilitas keamanan, namun juga indeks persepsi demokrasi kita. Maka langkah kongkrit dan respon cepat dari aparat penegak hukum sangat diperlukan guna mengantisipasi eskalasi yang lebih luas di masyarakat,” demikian, Dr.M.Saleh Ending.

Sebelumnya, beredar akun fitnah dan hujatan serta caci maki terhadap pribadi dan jabatan mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah serta Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviani akhir akhir ini.

Kuasa hukum, Wakil Bupati Sumbawa, Kusnaini, bahkan telah melaporkan kasus dugaan fitnah, hoax, dan persekusi di media sosial atas nama akun ‘Pemred Pusaranntb’ ke Polres Sumbawa, 4 Oktober 2023 lalu. Meski laporan tersebut dilaporkan belum mencapai progres yang berarti. (ZMN.Yan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *