Rapor Merah Pelayanan BPN KSB, Urus Sertifikat Tanah Setahun Tanpa Kepastian!

  • Bagikan

ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa Barat kini tengah menjadi sorotan tajam Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) KSB. Lembaga pertanahan tersebut dinilai memiliki rapor merah terkait buruknya pelayanan publik sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan 2026.

Sekretaris MPC PP KSB, Ranjuliarda akrab disapa Ranju Ryan, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan organisasi, BPN KSB menjadi instansi yang paling banyak diadukan oleh masyarakat. Keluhan utamanya berkutat pada lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah yang kerap memakan waktu jauh melampaui ketentuan standar pelayanan.

“Masalah pertanahan adalah laporan substansi yang paling banyak kami terima setiap tahunnya. Masyarakat mengadu karena meski berkas sudah lengkap, sertifikat tak kunjung terbit,” ujar Ryan, Rabu (10/6/2026).

Menurut Ryan, merujuk pada regulasi, standar baku mutu pelayanan seharusnya diselesaikan dalam waktu 98 hari bagi berkas yang dinyatakan lengkap. Namun, realita di lapangan menunjukkan banyak pemohon yang harus menunggu 6 bulan hingga lebih dari satu tahun tanpa kepastian.

Berbagai jenis layanan yang dilaporkan warga mencakup pendaftaran tanah pertama kali, penyelesaian sengketa, perubahan hak atas tanah, hingga pengadaan tanah pemerintah.

Menanggapi kondisi ini, MPC PP KSB mendesak BPN KSB untuk transparan dan terbuka kepada publik mengenai kendala yang menghambat pelayanan.

Ryan menegaskan, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan gamblang agar muncul kepastian hukum atas tanah mereka.

“Kami akan terus mendorong agar BPN mengoptimalkan fungsi dan wewenangnya sesuai aturan. Jangan biarkan masyarakat terkatung katung tanpa kejelasan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak BPN KSB menemui jalan buntu. Belum ada keterangan resmi dari pihak BPN. Bahkan disinyalir Kepala Kantor BPN setempat disebut tidak berada di tempat, dan upaya komunikasi melalui pesan singkat pun belum mendapatkan respon.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *