ZONAMERAHNEWSM.NET, Mataram – Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada hakikatnya tidak hanya bertujuan memperoleh penyedia dengan harga yang kompetitif, tetapi juga memastikan bahwa penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang benar-benar memiliki kemampuan hukum, kemampuan teknis, kemampuan keuangan, pengalaman, personil, peralatan, dan kapasitas usaha yang memadai untuk melaksanakan pekerjaan. Oleh karena itu, sistem pengadaan nasional dibangun berdasarkan prinsip checks and balances, yaitu pembagian kewenangan secara tegas antara Pokja Pemilihan, Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK), Pengguna Anggaran (PA), dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sehingga tidak ada satu pejabat pun yang memiliki kewenangan absolut dalam menentukan lahirnya hubungan kontraktual antara pemerintah dan penyedia.
Prinsip tersebut ditegaskan dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang mengatur bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Seluruh prinsip tersebut tidak hanya mengikat Pokja Pemilihan, tetapi juga mengikat PPK sebagai pejabat yang akan menandatangani kontrak atas nama pemerintah. Oleh karena itu, setiap keputusan PPK dalam menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) harus didasarkan pada keyakinan bahwa seluruh persyaratan hukum maupun persyaratan teknis telah dipenuhi secara benar.
Kedudukan PPK sebagai pejabat yang bertanggung jawab terhadap lahirnya hubungan kontraktual juga ditegaskan dalam Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang pada pokoknya memberikan kewenangan kepada PPK untuk menyusun spesifikasi teknis, menetapkan rancangan kontrak, mengendalikan pelaksanaan kontrak, serta mengambil tindakan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak pemerintah. Konsekuensinya, PPK memikul tanggung jawab hukum atas setiap kontrak yang ditandatanganinya sehingga tidak dapat diposisikan hanya sebagai pejabat administratif yang sekadar menerbitkan SPPBJ setelah adanya penetapan pemenang oleh Pokja.
Pengaturan yang lebih rinci terdapat dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2024, khususnya pada Dokumen Pemilihan Standar Pekerjaan Konstruksi Bab H angka 40 tentang Penunjukan Penyedia. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa PPK berwenang menolak menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) apabila tidak sependapat dengan penetapan pemenang yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan.
Penolakan tersebut secara limitatif dibenarkan apabila berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) ditemukan: Dokumen Pemilihan mengandung kesalahan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Proses pemilihan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan; dan/atau Dokumen penawaran maupun data kualifikasi pemenang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa secara normatif hasil evaluasi Pokja bukan merupakan keputusan yang bersifat final terhadap PPK, melainkan masih harus diuji kembali oleh PPK sebelum diterbitkannya SPPBJ. Bahkan Dokumen Pemilihan secara eksplisit mengatur bahwa apabila terjadi perbedaan pendapat antara PPK dan Pokja, maka dilakukan pembahasan bersama, dan apabila tetap tidak tercapai kesepakatan, keputusan akhir berada pada PA/KPA. Dengan demikian, sistem pengadaan memang tidak menghendaki agar PPK hanya bertindak sebagai “stempel administratif” atas hasil evaluasi Pokja.
Kewajiban PPK untuk bertindak cermat tersebut juga merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya mengenai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, profesionalitas, akuntabilitas, dan kepentingan umum. Berdasarkan asas kecermatan, setiap pejabat pemerintahan wajib memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada fakta yang benar, dokumen yang sah, dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, apabila terdapat indikasi bahwa dokumen kualifikasi penyedia belum dapat diyakini kebenarannya, PPK justru berkewajiban untuk tidak melanjutkan proses penerbitan SPPBJ sampai terdapat kepastian hukum mengenai keabsahan dokumen tersebut.
Prinsip yang sama juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, yang mengatur bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi harus dilaksanakan berdasarkan asas kejujuran dan keadilan, manfaat, kesetaraan, profesionalitas, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan, kebebasan, pembangunan berkelanjutan, serta tanggung jawab. Asas profesionalitas dan tanggung jawab tersebut mewajibkan seluruh pelaku pengadaan, termasuk PPK, memastikan bahwa badan usaha yang ditunjuk memang memiliki kompetensi nyata sesuai klasifikasi dan subklasifikasi pekerjaan yang dipersyaratkan.
Berdasarkan kerangka hukum tersebut, PPK memiliki dasar yang kuat untuk tidak menerbitkan SPPBJ apabila dari dokumen hasil evaluasi ditemukan indikasi bahwa dokumen penawaran atau dokumen kualifikasi belum dapat diyakini kebenarannya. Salah satu indikator yang patut mendapat perhatian adalah adanya dugaan praktik pinjam bendera perusahaan, yaitu keadaan dimana badan usaha hanya dipergunakan sebagai kendaraan administratif untuk mengikuti tender, sedangkan pengendalian maupun pelaksanaan pekerjaan sesungguhnya dilakukan oleh pihak lain. Walaupun praktik tersebut harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan dugaan, PPK tetap berwenang menjadikannya sebagai alasan untuk melakukan pendalaman sebelum menerbitkan SPPBJ.
Indikasi tersebut antara lain dapat terlihat dari pembentukan kantor cabang atau penunjukan kepala cabang yang terjadi dalam waktu berdekatan dengan pelaksanaan tender. Walaupun pembentukan cabang dapat dibuktikan dengan akta autentik maupun perubahan data perusahaan, PPK tetap berwenang menilai apakah cabang tersebut sebelumnya benar-benar telah menjalankan kegiatan usaha secara nyata, memiliki kantor operasional, tenaga kerja, administrasi perpajakan, rekening operasional, maupun rekam jejak pekerjaan yang memadai. Apabila kepala cabang baru muncul menjelang pelaksanaan tender tanpa adanya aktivitas usaha sebelumnya, kondisi tersebut layak menjadi objek penelaahan lebih lanjut.
PPK juga berwenang menguji keabsahan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratan. Pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan bahwa SBU masih berlaku, tetapi juga perlu melihat apakah subklasifikasi tersebut baru diterbitkan atau diperbarui menjelang pelaksanaan tender, serta apakah sebelum memperoleh subklasifikasi tersebut perusahaan benar-benar telah memiliki pengalaman pekerjaan yang relevan. Sebab penguasaan kompetensi badan usaha pada prinsipnya harus dibangun melalui pengalaman nyata, bukan sekadar melalui pemenuhan administratif menjelang proses pemilihan.
Demikian pula terhadap personel inti dan tenaga ahli, PPK berwenang memastikan bahwa seluruh Curriculum Vitae (CV), Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), surat referensi pengalaman kerja, surat pernyataan kesediaan bekerja, dan dokumen pendukung lainnya benar-benar asli dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. PPK juga patut memastikan bahwa personel tersebut tidak sedang digunakan dalam paket pekerjaan lain yang waktu pelaksanaannya saling beririsan, sehingga benar-benar tersedia untuk melaksanakan pekerjaan apabila kontrak ditandatangani.
Pemeriksaan serupa berlaku terhadap peralatan utama, yaitu dengan memastikan keaslian dokumen kepemilikan atau dokumen sewa, keberadaan fisik alat, kewajaran lokasi penyimpanan alat, kemampuan mobilisasi menuju lokasi pekerjaan, serta memastikan bahwa alat tersebut tidak sedang digunakan pada proyek lain dalam periode waktu yang sama. Aspek yang tidak kalah penting adalah Sisa Kemampuan Paket (SKP) badan usaha. PPK patut memastikan bahwa seluruh paket pekerjaan yang masih berjalan telah dilaporkan secara benar dalam perhitungan SKP. Pembuktian tersebut idealnya didukung dengan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO), Berita Acara Serah Terima Akhir (FHO), Berita Acara Serah Terima (BAST), maupun dokumen resmi lainnya yang menunjukkan bahwa pekerjaan sebelumnya benar-benar telah selesai dan tidak lagi membebani kapasitas perusahaan. Tanpa pembuktian tersebut, terdapat risiko bahwa kemampuan riil perusahaan tidak tergambarkan secara benar sehingga dapat mempengaruhi hasil evaluasi kualifikasi.
Dalam sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, masih terdapat anggapan bahwa setelah Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan menetapkan pemenang tender, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Penandatangan Kontrak tidak lagi memiliki ruang untuk melakukan penilaian terhadap hasil pemilihan tersebut. Anggapan demikian tidak memiliki dasar hukum yang tepat. Sistem pengadaan nasional justru dibangun berdasarkan prinsip checks and balances, yaitu pembagian kewenangan yang saling mengawasi antara Pokja Pemilihan, PPK, Pengguna Anggaran (PA), dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pembagian kewenangan tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang mengakibatkan lahirnya hubungan hukum dan penggunaan keuangan negara dilakukan secara cermat, profesional, transparan, dan akuntabel.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, menegaskan bahwa pengadaan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Prinsip akuntabilitas tersebut tidak hanya dibebankan kepada Pokja Pemilihan, tetapi juga melekat pada PPK sebagai pejabat yang memiliki kewenangan untuk membentuk hubungan kontraktual atas nama pemerintah. Dengan demikian, setiap keputusan PPK untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) harus didasarkan pada keyakinan bahwa seluruh persyaratan administrasi, teknis, kualifikasi, dan ketentuan hukum telah dipenuhi secara benar oleh penyedia.
Kewenangan tersebut dipertegas dalam Peraturan LKPP Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2024, khususnya melalui ketentuan dalam Dokumen Pemilihan Standar yang memberikan ruang kepada PPK untuk tidak menerbitkan SPPBJ apabila berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) ditemukan adanya kesalahan dalam Dokumen Pemilihan, proses pemilihan yang tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan, atau dokumen penawaran dan data kualifikasi pemenang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Artinya, penetapan pemenang oleh Pokja bukanlah keputusan yang secara otomatis mengikat PPK untuk menerbitkan SPPBJ.
Dari perspektif hukum administrasi, justru risiko hukum terbesar berada pada PPK, bukan pada Pokja Pemilihan. Hal tersebut disebabkan karena Pokja hanya bertugas melaksanakan proses pemilihan penyedia sampai pada tahap penetapan pemenang, sedangkan hubungan hukum antara pemerintah dengan penyedia baru lahir setelah PPK menerbitkan SPPBJ dan menandatangani kontrak. Dengan kata lain, kontrak pemerintah tidak ditandatangani oleh Pokja, melainkan oleh PPK. Sejak saat itu, seluruh hak dan kewajiban para pihak mulai berlaku, termasuk penggunaan anggaran negara atau daerah yang menjadi tanggung jawab pejabat yang menandatangani kontrak tersebut.
Konsekuensinya, apabila sebelum penerbitan SPPBJ terdapat indikasi bahwa dokumen penawaran, data kualifikasi, Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), pengalaman pekerjaan, personel inti, peralatan, Sisa Kemampuan Paket (SKP), maupun persyaratan lainnya belum dapat diyakini kebenarannya, namun PPK tetap menerbitkan SPPBJ tanpa melakukan penelaahan yang memadai, maka PPK berpotensi menghadapi konsekuensi hukum apabila di kemudian hari terbukti bahwa penyedia tidak memenuhi persyaratan atau menggunakan dokumen yang tidak benar. Risiko tersebut dapat berupa pertanggungjawaban administrasi, keperdataan, maupun bentuk pertanggungjawaban hukum lainnya sesuai dengan hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.
Prinsip kehati-hatian tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap pejabat pemerintahan menjalankan kewenangannya berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), antara lain asas kepastian hukum, kecermatan, profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Dalam konteks pengadaan barang/jasa, asas kecermatan mengharuskan PPK memastikan bahwa keputusan menerbitkan SPPBJ benar-benar didasarkan pada fakta, data, dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, apabila terdapat alasan yang objektif untuk meragukan kebenaran dokumen kualifikasi penyedia, PPK justru memiliki kewajiban hukum untuk menggunakan ruang kewenangannya sebelum negara mengikatkan diri dalam suatu kontrak.
Ruang kewenangan yang diberikan kepada PPK tersebut tidak boleh dipahami sebagai bentuk intervensi terhadap hasil evaluasi Pokja, melainkan sebagai mekanisme pengendalian terakhir (last legal control) yang sengaja dibangun oleh pembentuk regulasi untuk mencegah lahirnya kontrak pemerintah yang didasarkan pada data atau dokumen yang tidak memenuhi persyaratan. Kewenangan tersebut merupakan instrumen perlindungan bagi kepentingan negara sekaligus perlindungan hukum bagi PPK sendiri agar tidak terjebak dalam pertanggungjawaban akibat keputusan yang diambil tanpa kehati-hatian yang memadai.
Menanggapi hal tersebut, Direktur NTB Barometer, Muh. Erry Satriyawan, S.H., M.H., CPCLE, menjelaskan, Pengaman Pengadaan Barang dan Jasa, berpendapat bahwa kewenangan PPK untuk tidak menerbitkan SPPBJ merupakan salah satu instrumen paling penting dalam menjaga integritas proses pengadaan. Menurutnya, PPK tidak boleh diposisikan hanya sebagai pejabat administratif yang mengesahkan hasil evaluasi Pokja, tetapi harus menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian sesuai kewenangannya. Ketika terdapat indikasi yang objektif mengenai ketidaksesuaian dokumen penawaran, data kualifikasi, pengalaman, personel, peralatan, Sertifikat Badan Usaha, maupun Sisa Kemampuan Paket (SKP), PPK seharusnya memanfaatkan ruang hukum yang telah disediakan oleh regulasi untuk melakukan penelaahan secara mendalam sebelum menerbitkan SPPBJ.
“Sikap demikian bukanlah bentuk penghambatan proses pengadaan, melainkan implementasi prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap keuangan negara agar kontrak pemerintah hanya diberikan kepada penyedia yang benar-benar memenuhi seluruh persyaratan secara sah, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Dengan demikian, kata Erry sapaan akrabnya Advokat muda tersebut, bahwa seluruh indikator tersebut merupakan alasan hukum yang objektif bagi PPK untuk tidak menerbitkan SPPBJ sepanjang masih terdapat keraguan mengenai terpenuhinya persyaratan kualifikasi penyedia sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Pemilihan. Sikap tersebut bukan merupakan bentuk pengabaian terhadap hasil evaluasi Pokja Pemilihan, melainkan pelaksanaan kewajiban hukum PPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, untuk memastikan bahwa kontrak pemerintah hanya diberikan kepada badan usaha yang benar-benar memenuhi seluruh persyaratan hukum, teknis, dan administrasi secara sah, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.












