Dugaan BBM Ilegal Pasok Proyek Bendungan Tiu Suntuk, APH Didesak Ambil Tindakan Tegas!

  • Bagikan

ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk segera turun tangan dan menindak tegas dugaan masuknya pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal ke dalam proyek strategis nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Tiu Suntuk di Kabupaten Sumbawa Barat.

Praktik culas ini diduga sengaja dibiarkan untuk menekan biaya operasional sekecil-kecilnya demi meraup keuntungan pribadi, tanpa mempedulikan kerugian negara serta dampak hukum yang ditimbulkan.

Berdasarkan informasi dan investigasi di lapangan, pasokan BBM yang masuk ke area proyek disinyalir tidak melalui jalur resmi atau penyalur industri yang mengantongi izin niaga umum sah. Modus yang digunakan diduga kuat memanfaatkan jaringan solar bersubsidi yang diselewengkan, atau pasokan solar dari “pick up siluman” yang tidak jelas asal-usul dokumennya.

“Kami meminta Kapolda NTB dan Kapolres Sumbawa Barat tidak mata duaan. Ini proyek strategis nasional, anggarannya triliunan, tapi kenapa bisa kecolongan menggunakan BBM yang diduga ilegal? Harus ada audit investigatif terhadap seluruh vendor pemasok bahan bakar di sana,” ujar Ketua Garda Sumbawa, Viktor kepada media, Rabu (18/6/2026).

Jika dugaan ini terbukti, para oknum kontraktor maupun vendor pemasok dapat dijerat dengan pasal berlapis. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Penggunaan BBM non-resmi otomatis menghilangkan kewajiban penyetoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan PPN kepada negara.

Anggaran proyek menggunakan harga solar industri resmi, namun di lapangan diduga menggunakan solar murah/subsidi. Selisih harga menjadi keuntungan haram oknum. Kuota solar subsidi yang seharusnya untuk nelayan dan petani tersedot oleh alat berat proyek raksasa.

“BBM ilegal seringkali tidak memenuhi standar cetane number, berisiko merusak alat berat dan menghambat progres fisik bendungan,” ungkapnya.

Viktor menuntut tindakan nyata, bukan sekadar seremonial atau pemeriksaan formalitas. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian diharapkan segera melakukan langkah-langkah konkret, antara lain, Gelar Razia Mendadak memeriksa langsung setiap truk tangki BBM yang masuk ke pintu gerbang proyek Bendungan Tiu Suntuk. Periksa Dokumen Penyerahan (Delivery Order) mencocokkan manifes BBM dengan daftar resmi dari Pertamina Patra Niaga atau agen resmi yang ditunjuk. Dan Tindak Tegas Jaringan Penimbun, mengejar aktor intelektual dibalik pasokan rantai pasok solar ilegal tersebut, termasuk oknum internal proyek jika terbukti bermain mata.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM. Proyek strategis nasional yang dibiayai uang rakyat harus bersih dari praktik-praktik koruptif dan ilegal yang merusak tatanan hukum ekonomi,” tandasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *