Kajari Baru di Bumi Pariri Lema Bariri: Profil, Harapan, dan Tantangan Penegakan Hukum

  • Bagikan

ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan memperkuat institusi penegak hukum dalam menjawab tantangan zaman. Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tanggal 29 Juli 2026, Agung Pamungkas, S.H., M.H.mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Posisi Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat selanjutnya dipercayakan kepada Mahfudin Cakra Saputra, S.H., M.H.

Atas nama pribadi dan sebagai Direktur NTB Barometer, saya menyampaikan ucapan selamat kepada Agung Pamungkas, S.H., M.H. atas amanah baru sebagai Kajari Kotabaru. Promosi ini merupakan bentuk kepercayaan institusi atas dedikasi dan pengabdian yang telah ditunjukkan selama bertugas. Semoga sukses mengemban tanggung jawab di tempat yang baru dan terus memberikan kontribusi terbaik bagi penegakan hukum di Indonesia.

Ucapan selamat datang juga saya sampaikan kepada Mahfuddin Cakra Saputra, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat yang baru. Beliau memiliki rekam jejak yang baik dalam institusi Adhyaksa, mulai dari Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, hingga dipercaya sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dengan latar belakang sebagai alumni Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan Tahun 2002 serta lulusan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan V Tahun 2025, diharapkan pengalaman tersebut menjadi modal penting dalam memimpin Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.

Bumi Pariri Lema Bariri menyambut kepemimpinan baru dengan harapan yang besar. Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menghadapi sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik dan hingga kini masih dinantikan kepastian hukumnya. Masyarakat tentu berharap setiap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum tanpa membedakan siapa pun yang terlibat.

Selain penyelesaian perkara yang menjadi perhatian masyarakat, tantangan lain yang tidak kalah penting adalah memperkuat fungsi kelembagaan Kejaksaan sebagai institusi yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah-langkah preventif. Pencegahan tindak pidana korupsi melalui pendampingan hukum, edukasi kepada penyelenggara pemerintahan, penguatan tata kelola, serta mitigasi risiko hukum perlu menjadi bagian yang semakin diperkuat. Kejaksaan memiliki peran strategis dalam memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai koridor hukum tanpa menghambat pelayanan publik maupun investasi yang sehat.

Sinergitas dengan Pemerintah Daerah, DPRD, aparat penegak hukum lainnya, dunia usaha, akademisi, media massa, dan masyarakat sipil juga menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik. Penegakan hukum yang berkeadilan akan semakin efektif apabila dibangun melalui komunikasi yang terbuka, koordinasi yang baik, dan komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Pergantian kepemimpinan bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan momentum untuk menghadirkan energi baru dalam memperkuat integritas institusi.

Publik tentu berharap Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat semakin responsif terhadap persoalan masyarakat, profesional dalam menjalankan kewenangannya, serta konsisten menjaga independensi dalam setiap proses penegakan hukum.

Salah satu perhatian publik yang diharapkan menjadi fokus kepemimpinan baru Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat adalah penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan combine harvester yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat. Perkara tersebut diketahui telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun hingga kini masyarakat masih menantikan perkembangan yang memberikan kepastian hukum.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada status penyidikan tanpa arah yang jelas. Apabila berdasarkan alat bukti yang sah penyidik memperoleh keyakinan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi serta mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka proses hukum semestinya segera dituntaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila syarat hukumnya telah terpenuhi. Sebaliknya, apabila hasil penyidikan tidak terpenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, maka penghentian penyidikan melalui mekanisme yang sah (SP3) juga merupakan bentuk kepastian hukum yang harus disampaikan secara terbuka kepada publik.

Meski hingga saat ini pelantikan secara resmi masih menunggu pelaksanaan, kehadiran beliau telah menjadi perhatian sekaligus menumbuhkan harapan masyarakat terhadap penguatan penegakan hukum di daerah.

Selamat bertugas kepada Mahfuddin Cakra Saputra, S.H., M.H. di Bumi Pariri Lema Bariri, Kabupaten Sumbawa Barat. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh integritas, keberanian, dan kebijaksanaan demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Selamat mengemban amanah baru kepada Agung Pamungkas, S.H., M.H. di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Semoga sukses selalu menyertai pengabdian Bapak kepada bangsa dan negara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *