ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Peringatan 81 tahun kemerdekaan Indonesia semestinya tidak berhenti pada seremoni, pengibaran bendera, dan berbagai perayaan. Kemerdekaan juga harus menjadi momentum untuk melihat jauh ke depan: bagaimana Sumbawa Barat mempersiapkan kehidupan masyarakat ketika suatu hari nanti pertambangan tidak lagi menjadi penopang utama perekonomian daerah?
Pertanyaan ini penting karena Sumbawa Barat merupakan daerah yang memiliki kekayaan sumber daya mineral sekaligus memiliki ketergantungan ekonomi yang kuat terhadap aktivitas pertambangan. Tambang memberikan kontribusi besar terhadap daerah, membuka lapangan pekerjaan, menggerakkan dunia usaha, dan menciptakan aktivitas ekonomi. Namun harus disadari bahwa mineral adalah sumber daya yang terbatas. Aktivitas pertambangan tidak mungkin menjadi tumpuan ekonomi untuk selamanya.
Karena itu, persiapan menuju era pasca tambang harus dimulai ketika tambang masih beroperasi. Kesalahan yang harus dihindari adalah menunggu aktivitas pertambangan berakhir, kemudian baru memikirkan bagaimana masyarakat memperoleh pekerjaan, bagaimana daerah mempertahankan pertumbuhan ekonomi, dan dari mana sumber pendapatan daerah berikutnya.
Sumbawa Barat harus mulai memiliki visi ekonomi jangka panjang. Pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, UMKM, ekonomi kreatif, jasa, energi dan berbagai sektor produktif lainnya harus dikembangkan sebagai bagian dari diversifikasi ekonomi. Tujuannya bukan meninggalkan pertambangan, tetapi menggunakan momentum pertambangan untuk membangun fondasi ekonomi yang tidak sepenuhnya bergantung pada tambang.
Di sinilah keberadaan smelter menjadi sangat penting. Smelter tidak boleh hanya dilihat sebagai fasilitas pengolahan mineral. Keberadaannya harus menjadi momentum transformasi Sumbawa Barat dari daerah yang selama ini dikenal sebagai daerah pertambangan menuju daerah industri.
Transformasi tersebut membutuhkan persiapan yang serius. Pemerintah daerah harus mulai membangun ekosistem industri: infrastruktur pendukung, kawasan industri, energi, air, transportasi, logistik, pendidikan vokasi, serta sumber daya manusia yang memiliki keterampilan sesuai kebutuhan industri. Dunia pendidikan juga harus mulai diarahkan untuk menyiapkan tenaga kerja yang mampu mengisi kebutuhan industri, bukan hanya menjadi pencari kerja. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana masyarakat dan pelaku usaha lokal dapat mengambil bagian dalam transformasi tersebut. Jangan sampai Sumbawa Barat hanya menjadi lokasi tambang dan smelter, sementara rantai ekonomi, teknologi, tenaga ahli, dan perusahaan pendukung sebagian besar berasal dari luar daerah. Masyarakat lokal harus dipersiapkan agar menjadi pelaku utama dalam ekonomi baru tersebut.
Pemerintah daerah juga perlu memikirkan bagaimana manfaat ekonomi dari sumber daya alam hari ini dapat diubah menjadi modal pembangunan jangka panjang. Pendapatan daerah, investasi, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan pengembangan sumber daya manusia harus diarahkan untuk menciptakan kapasitas ekonomi yang tetap hidup ketika kontribusi tambang suatu saat mengalami penurunan. Visi pasca tambang tidak akan menjadi kenyataan apabila hanya berhenti dalam bentuk wacana. Ia harus diterjemahkan ke dalam kebijakan pembangunan daerah, perencanaan, regulasi, dan penganggaran.
APBD Sumbawa Barat harus secara bertahap diarahkan untuk membangun fondasi ekonomi pasca tambang. Belanja daerah tidak cukup hanya dinilai dari terserap atau tidaknya anggaran, tetapi juga harus dilihat dari sejauh mana belanja tersebut menciptakan kapasitas ekonomi dan sumber daya manusia yang mampu bertahan dalam jangka panjang. Investasi pada pendidikan, pelatihan tenaga kerja, infrastruktur produktif, pertanian modern, perikanan, peternakan, UMKM, pariwisata, teknologi, serta pengembangan industri lokal harus dipandang sebagai investasi untuk masa depan KSB, bukan sekadar program tahunan.
Karena itu diperlukan kajian yang serius dan berbasis data. Pemerintah daerah perlu mengetahui secara objektif bagaimana struktur ekonomi KSB saat ini, seberapa besar ketergantungan terhadap pertambangan, sektor apa yang paling potensial dikembangkan, berapa kebutuhan tenaga kerja masa depan, bagaimana proyeksi pendapatan daerah, serta apa yang akan terjadi terhadap ekonomi masyarakat apabila kontribusi pertambangan mengalami penurunan.
Kajian tersebut kemudian harus diterjemahkan menjadi regulasi di tingkat daerah. KSB membutuhkan kerangka kebijakan yang memberikan arah jelas mengenai diversifikasi ekonomi, industrialisasi, pengembangan SDM, investasi, pemberdayaan pelaku usaha lokal, pengelolaan lingkungan, hingga strategi transisi menuju ekonomi pasca tambang. Dengan demikian, agenda pasca tambang tidak menjadi program yang bergantung pada siapa kepala daerah yang menjabat. Ia harus menjadi kebijakan jangka panjang daerah yang memiliki target, indikator, pendanaan, dan mekanisme evaluasi yang jelas.
Sumbawa Barat harus mulai melihat berkah Tuhan Yang Maha Esa secara lebih utuh. Kekayaan daerah ini bukan hanya mineral yang tersimpan di dalam bumi, tetapi juga alam yang indah, pesisir, perbukitan, pertanian, perikanan, serta potensi pariwisata yang dapat menjadi fondasi ekonomi masa depan. Karena itu, kebijakan pembangunan infrastruktur harus diarahkan untuk membuka dan menghubungkan seluruh potensi tersebut. Infrastruktur jalan, konektivitas kawasan, fasilitas publik, akses menuju destinasi wisata, sarana ekonomi masyarakat, hingga infrastruktur pendukung investasi harus dirancang sebagai bagian dari strategi diversifikasi ekonomi dan persiapan pasca tambang. Pariwisata tidak boleh hanya menjadi slogan promosi, tetapi harus dipersiapkan sebagai sektor ekonomi yang memiliki infrastruktur, regulasi, investasi, sumber daya manusia, dan tata kelola yang jelas.
Pada saat yang sama, penguatan investasi harus berjalan beriringan dengan perbaikan regulasi dan ketegasan pemerintah daerah. Daerah harus terbuka terhadap investasi, tetapi keterbukaan tidak boleh berarti membiarkan ruang ekonomi dikuasai oleh pihak-pihak yang hanya mengejar keuntungan dari izin, penguasaan lahan, atau peluang investasi tanpa realisasi pembangunan yang nyata. Jika terdapat pihak yang telah memperoleh ruang, izin, atau hak pemanfaatan tetapi tidak menjalankan komitmen pembangunannya, pemerintah daerah harus berani melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai kewenangan hukum yang dimiliki. Jangan sampai potensi ekonomi KSB terkunci oleh pihak yang hanya bermodal izin, sementara masyarakat dan daerah menunggu investasi yang tidak kunjung terwujud.
Dalam konteks tersebut, tidak seharusnya keterbatasan kewenangan dijadikan alasan untuk tidak bertindak. Negara telah membuka ruang koordinasi dan sinergi antarlembaga ketika kepentingan publik, pembangunan daerah, dan keberlanjutan ekonomi membutuhkan penanganan bersama. Pemerintah daerah dapat menggunakan instrumen koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kementerian/lembaga terkait, maupun pemegang hak dan pelaku usaha untuk mencari solusi atas persoalan investasi, tata ruang, infrastruktur, pertanahan, dan pengembangan kawasan. Yang diperlukan adalah keberanian mengambil inisiatif, membangun komunikasi lintas kewenangan, serta memastikan setiap kebijakan berpihak pada kepentingan publik dan masa depan daerah.
Masyarakat juga harus diberikan pemahaman bahwa mendapatkan keuntungan dari tanah tidak selalu berarti harus menjual tanah tersebut. Dalam perspektif pembangunan jangka panjang, skema sewa atau pemanfaatan lahan dalam jangka panjang dengan perjanjian yang kuat, transparan, dan memberikan perlindungan hukum dapat menjadi alternatif. Masyarakat tetap memperoleh manfaat ekonomi dari asetnya, sementara tanah tetap dapat menjadi aset keluarga yang diwariskan kepada generasi berikutnya. Jangan sampai masyarakat memperoleh keuntungan sesaat dari penjualan tanah, tetapi kehilangan aset produktif yang nilainya justru dapat berkembang jauh lebih besar di masa depan.
Karena itu, kebijakan pembangunan KSB harus mulai berpikir melampaui satu periode pemerintahan. Infrastruktur, pariwisata, investasi, regulasi, tata ruang, pengelolaan lahan, dan pemberdayaan masyarakat harus ditempatkan dalam satu visi besar: menyiapkan KSB menjadi daerah yang tetap kuat ketika suatu hari ketergantungan terhadap tambang berkurang. Kemerdekaan seharusnya memberikan keberanian kepada daerah untuk menentukan masa depannya sendiri—memanfaatkan kekayaan alam hari ini, membangun infrastruktur dan ekonomi baru, sekaligus menjaga agar aset dan peluang pembangunan tetap dapat dinikmati oleh generasi Sumbawa Barat berikutnya.
Program pemberdayaan masyarakat juga perlu diarahkan agar tidak berhenti pada bantuan jangka pendek. Yang dibutuhkan adalah program yang mampu menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat dan memiliki kesinambungan bahkan ketika suatu saat aktivitas pertambangan mengalami perubahan. Perusahaan memiliki pengalaman, teknologi, sumber daya dan kemampuan investasi. Pemerintah daerah memiliki kewenangan kebijakan, perencanaan, regulasi dan penganggaran. Jika seluruh kekuatan tersebut disatukan dalam sebuah visi jangka panjang, maka keberadaan industri pertambangan dapat menjadi jembatan menuju ekonomi KSB yang lebih mandiri, bukan justru menciptakan ketergantungan permanen.
KSB membutuhkan roadmap pasca tambang yang jelas dan terukur. Pemerintah daerah bersama perusahaan, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya perlu menentukan seperti apa wajah Sumbawa Barat 20, 30, bahkan 50 tahun mendatang.
Sektor apa yang menjadi penggerak ekonomi? Industri apa yang harus dibangun? Kompetensi apa yang harus dimiliki masyarakat? Infrastruktur apa yang harus dipersiapkan? Bagaimana APBD diarahkan? Regulasi apa yang harus dibentuk? Dan bagaimana memastikan lingkungan tetap menjadi bagian dari pembangunan? Semua pertanyaan tersebut harus dijawab sebelum kita benar-benar memasuki era pasca tambang.
Sebab ukuran keberhasilan daerah tambang bukan semata-mata seberapa besar mineral yang berhasil dieksploitasi. Ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah seberapa besar kekayaan alam tersebut mampu dikonversikan menjadi manusia yang berkualitas, ekonomi yang mandiri, industri yang berkelanjutan, dan masa depan yang lebih baik bagi generasi berikutnya.
Pada momentum 81 tahun kemerdekaan ini, Sumbawa Barat perlu mulai melihat kemerdekaan dari perspektif yang lebih panjang. Jangan sampai kita mewariskan kepada generasi mendatang sebuah daerah yang pernah kaya karena tambang, tetapi kehilangan sumber pertumbuhan ketika tambang berakhir. Tambang masih ada hari ini. Smelter sedang membangun babak baru. Maka sekaranglah waktunya Sumbawa Barat menyiapkan babak berikutnya.
Kebijakan daerah harus mulai diarahkan ke sana. APBD harus menjadi instrumen untuk mempersiapkan masa depan. Kajian dan regulasi harus disusun sejak sekarang. Pemerintah daerah dan perusahaan tambang harus duduk bersama memikirkan masa depan KSB, bukan hanya selama tambang beroperasi, tetapi terutama ketika suatu hari nanti tambang tidak lagi menjadi pusat kehidupan ekonomi daerah.
Sumbawa Barat harus mulai membangun masa depan ketika tambang masih beroperasi, bukan setelah tambang berhenti. Karena pada akhirnya, makna kemerdekaan bukan hanya bagaimana kita menikmati kekayaan alam hari ini, tetapi bagaimana kita memastikan generasi Sumbawa Barat di masa depan tetap memiliki pekerjaan, ekonomi yang kuat, lingkungan yang layak, dan kehidupan yang sejahtera setelah era tambang berakhir.












