Bebas vs Lepas: Membaca Putusan Terdakwa MXGP Samota dan Tiga Anggota DPRD NTB

  • Bagikan
Oleh: Muh. Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE

ZONAMERAHNEWS.NET, Mataram – Publik NTB perlu berhati-hati dalam membaca putusan perkara tindak pidana korupsi. Putusan bebas dan putusan lepas sama-sama dapat berujung pada terdakwa tidak dijatuhi pidana, tetapi secara hukum keduanya bukanlah hal yang sama. Perbedaan itu bukan sekadar permainan istilah hukum, melainkan memiliki konsekuensi langsung terhadap status terdakwa, penahanan, serta ruang bagi penuntut umum untuk menggunakan upaya hukum. Terlebih sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP Baru pada 2 Januari 2026, pengaturan mengenai putusan bebas dan putusan lepas mengalami penegasan yang sangat penting.

Dalam konteks NTB, perbedaan tersebut dapat dilihat dari dua perkara yang menarik perhatian publik. Perkara Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr dengan terdakwa PSZ dan perkara Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr dengan terdakwa MJ berakhir dengan putusan lepas atau ontslag van alle rechtsvervolging. Sementara itu, tiga anggota DPRD NTB yang dalam perkara lain diputus oleh Pengadilan Tipikor memperoleh putusan bebas. Sekilas masyarakat mungkin melihat keduanya sebagai perkara yang sama-sama berakhir dengan “bebas”. Padahal, apabila amar putusan dibaca secara hukum, konstruksinya berbeda secara fundamental.

Dalam perkara tiga anggota DPRD NTB, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair, subsidair dan lebih subsidair Penuntut Umum, kemudian membebaskan para terdakwa dari dakwaan tersebut. Konstruksi seperti ini merupakan putusan bebas atau vrijspraak. Hakim pada pokoknya tidak memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana sebagaimana didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan. Dengan kata lain, titik persoalannya berada pada pembuktian tindak pidana yang didakwakan.

Berbeda dengan perkara PSZ dan MJ. Amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, kemudian terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Inilah yang disebut putusan lepas atau ontslag van alle rechtsvervolging. Jadi, dalam putusan lepas terdapat pengakuan yuridis dari pengadilan bahwa perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi berdasarkan konstruksi hukum yang diterapkan majelis, perbuatan tersebut tidak dapat dipidana sebagai tindak pidana.

Perbedaan tersebut kini semakin jelas apabila dibaca melalui Pasal 244 KUHAP Baru. Pasal 244 ayat (2) mengatur bahwa apabila hakim berpendapat tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa diputus bebas. Sementara Pasal 244 ayat (3) mengatur bahwa apabila perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi terdapat dasar peniadaan pidana, terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Dengan demikian, KUHAP Baru secara eksplisit membedakan antara tidak terbuktinya tindak pidana dengan terbuktinya perbuatan tetapi adanya dasar peniadaan pidana.

Di sinilah masyarakat perlu memahami bahwa putusan bebas pada dasarnya berkaitan dengan pertanyaan: apakah tindak pidana yang didakwakan terbukti? Sedangkan putusan lepas bergerak pada pertanyaan yang berbeda: apakah perbuatan yang terbukti tersebut masih dapat dipidana atau terdapat dasar peniadaan pidana? Dandapala menjelaskan perbedaan ini sebagai perbedaan antara penilaian fakta dan penilaian hukum. Putusan bebas lebih berkaitan dengan persoalan pembuktian fakta, sedangkan putusan lepas berkaitan dengan penerapan hukum terhadap perbuatan yang telah terbukti.

Perbedaan tersebut juga terlihat dalam Pasal 244 ayat (4) dan ayat (5) KUHAP Baru. Dalam hal terdakwa diputus bebas, terdakwa yang berada dalam tahanan harus dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Tidak ada syarat tambahan dalam ketentuan tersebut. Sebaliknya, dalam hal terdakwa diputus lepas, Pasal 244 ayat (5) mengaitkan pelepasan dari tahanan dengan apakah Penuntut Umum melakukan upaya banding atau tidak. Jika Penuntut Umum tidak mengajukan banding, terdakwa yang berada dalam tahanan dilepaskan sejak putusan diucapkan. Pengaturan yang berbeda ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang memang memperlakukan putusan bebas dan putusan lepas secara berbeda.

Perbedaan berikutnya yang sangat penting terdapat dalam Pasal 299 KUHAP Baru. Pasal 299 ayat (1) pada prinsipnya membuka ruang pemeriksaan kasasi terhadap putusan perkara pidana pada tingkat terakhir oleh pengadilan selain Mahkamah Agung. Namun Pasal 299 ayat (2) memberikan sejumlah pengecualian. Salah satunya adalah putusan bebas. Dengan kata lain, putusan bebas termasuk kategori putusan yang tidak dapat diajukan kasasi berdasarkan ketentuan tersebut. Menariknya, putusan lepas tidak termasuk dalam daftar pengecualian Pasal 299 ayat (2). Konsekuensinya, putusan lepas tetap mempunyai ruang untuk diuji melalui kasasi setelah menempuh tahapan upaya hukum yang dipersyaratkan.

Di titik ini terlihat bahwa KUHAP Baru memberikan perlakuan yang berbeda secara sadar terhadap vrijspraak dan ontslag. Putusan bebas mendapat perlindungan yang lebih kuat karena kasasi ditutup, sedangkan putusan lepas masih dapat diuji hingga tingkat Mahkamah Agung. Secara konseptual, hal ini dapat dikaitkan dengan pembagian fungsi judex facti dan judex juris. Pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada dasarnya berfungsi sebagai judex facti yang menilai fakta dan pembuktian, sedangkan Mahkamah Agung sebagai judex juris berfokus pada penerapan hukum. Karena putusan bebas bertumpu pada persoalan tidak terbuktinya tindak pidana, sedangkan putusan lepas bertumpu pada persoalan penerapan hukum terhadap perbuatan yang telah terbukti, pembentuk undang-undang memberikan ruang pengujian yang berbeda.

Pasal 299 inilah yang membuat masyarakat harus lebih hati-hati ketika menggunakan istilah “bebas”. Tidak semua putusan yang menyebabkan seseorang tidak dijatuhi pidana mempunyai konsekuensi upaya hukum yang sama. Dalam putusan bebas, KUHAP Baru secara tegas menempatkannya sebagai salah satu putusan yang tidak dapat diajukan kasasi. Dalam putusan lepas, pembatasan tersebut tidak berlaku karena putusan lepas tidak masuk dalam daftar pengecualian kasasi sebagaimana Pasal 299 ayat (2). Perbedaan ini bukan inkonsistensi, melainkan konsekuensi dari pilihan kebijakan hukum acara pidana yang membedakan karakter kedua putusan tersebut.

Karena itu, ketika perkara PSZ dan MJ berakhir dengan putusan lepas, publik tidak tepat jika mengatakan bahwa keduanya “bebas” dalam pengertian yang sama dengan tiga anggota DPRD NTB yang memperoleh vrijspraak. Lebih tidak tepat lagi apabila putusan lepas dimaknai sebagai pernyataan bahwa para terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. Amar putusan yang ada justru menyatakan perbuatannya terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Pada saat yang sama, publik juga tidak boleh menarik kesimpulan sebaliknya bahwa karena perbuatan terbukti maka terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kesimpulan tersebut juga keliru karena hakim telah menyatakan perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Dalam konteks inilah langkah Kejaksaan Tinggi NTB mengajukan banding terhadap putusan lepas PSZ dan MJ menjadi relevan secara hukum. Penuntut umum tidak sedang mengajukan banding terhadap putusan bebas. Yang sedang diuji adalah putusan lepas. Perbedaan ini penting karena KUHAP Baru memang memberikan ruang berbeda terhadap kedua jenis putusan tersebut. Bahkan, setelah adanya putusan banding, secara konseptual putusan lepas masih dapat memasuki ruang kasasi karena putusan lepas tidak termasuk pengecualian dalam Pasal 299 ayat (2).

Dengan demikian, perkara PSZ dan MJ memiliki karakter yang berbeda dengan perkara tiga anggota DPRD NTB. Dalam perkara tiga anggota DPRD tersebut, konstruksi amar adalah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan. Sedangkan dalam perkara PSZ dan MJ, konstruksi amar adalah perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana, sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Dua kalimat tersebut harus dibaca dengan kepala dingin karena membawa konsekuensi hukum yang berbeda.

Persoalan ini menjadi semakin penting setelah Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal. SEMA tersebut menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum banding dan juga menegaskan ketentuan mengenai tidak adanya kasasi terhadap putusan bebas. Sementara terhadap putusan lepas, SEMA memberikan pedoman tersendiri, termasuk mengenai kemungkinan penuntut umum melakukan banding dan konsekuensi terhadap kewenangan penahanan.

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 dengan demikian mempertegas pentingnya membedakan vrijspraak dan ontslag. Masyarakat tidak cukup hanya mengetahui bahwa seorang terdakwa “tidak dipidana”. Yang harus diketahui adalah mengapa terdakwa tidak dipidana dan jenis putusan apa yang dijatuhkan hakim. Apakah karena tindak pidana tidak terbukti? Ataukah karena perbuatannya terbukti tetapi terdapat dasar peniadaan pidana? Jawaban terhadap pertanyaan tersebut menentukan konsekuensi hukum berikutnya.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, perbedaan tersebut sangat penting. Putusan bebas tidak dapat diperlakukan sama dengan putusan lepas karena masing-masing memiliki posisi berbeda dalam sistem upaya hukum KUHAP Baru. Pasal 244 dan Pasal 299 memberikan kerangka yang cukup jelas: Pasal 244 membedakan dasar lahirnya putusan bebas dan lepas sekaligus mengatur konsekuensi terhadap penahanan, sedangkan Pasal 299 membedakan ruang kasasi terhadap keduanya.

Oleh sebab itu, masyarakat sebaiknya tidak terjebak pada judul pemberitaan yang menggunakan kata “bebas” sebagai istilah umum. Dalam bahasa hukum, kata yang tepat justru sangat menentukan. Vrijspraak berarti bebas karena tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Ontslag van alle rechtsvervolging berarti perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi terdapat dasar peniadaan pidana sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Perbedaan ini bukan kosmetik bahasa, tetapi perbedaan konstruksi hukum. Pada akhirnya, dua perkara tersebut memberikan pelajaran penting bagi masyarakat NTB bahwa putusan pengadilan harus dibaca dari amar dan pertimbangan hukumnya, bukan hanya dari judul berita. Putusan bebas tidak sama dengan putusan lepas. Terdakwa yang diputus bebas tidak berada dalam posisi hukum yang identik dengan terdakwa yang diputus lepas.

Kesimpulannya, putusan bebas (vrijspraak) tidak dapat diajukan banding maupun kasasi, sebagaimana ditegaskan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 dengan merujuk Pasal 299 ayat (2) KUHAP dan Pasal 26 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman. Sedangkan putusan lepas (ontslag van alle rechtsvervolging) masih dapat diajukan upaya hukum, termasuk banding oleh penuntut umum; apabila banding diajukan, kewenangan mengenai penahanan beralih kepada pengadilan tinggi sebagaimana pedoman SEMA 4/2026. Karena itu, putusan bebas tiga anggota DPRD NTB berbeda secara hukum dengan putusan lepas terhadap PSZ dan MJ. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *