Tegas! NasDem NTB Bakal Proses Kader yang Terseret Kasus Hukum di KSB

  • Bagikan
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Mori Hanafi.

ZONAMERAHNEWS.NET, Mataram – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Mori Hanafi, memberikan respons tegas terkait kasus hukum yang menyeret nama salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berinisial RF yang berasal dari partainya.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, Mori Hanafi menegaskan bahwa pihak internal partai tidak akan tinggal diam dan siap memproses kembali persoalan tersebut sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku.

“Kita sudah pernah proses dan akan kita proses lagi,” ungkap Mori Hanafi kepada awak media, Rabu (19/10/2026).

Pihak DPW Partai NasDem NTB berkomitmen untuk menghormati setiap proses penegakan hukum yang berjalan di kepolisian, sekaligus akan mengambil langkah-langkah tegas internal jika dalam perkembangannya ditemukan pelanggaran terhadap aturan partai maupun etik kedewanan.

Sebelumnya, oknum anggota DPRD KSB berinisial RF tersebut dikabarkan tersandung persoalan hukum pidana dan telah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat. Kasus ini mencuat ke publik menyusul adanya dugaan penipuan terkait dana Pokok Pikiran (Pokir) yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari para korban, aksi kejahatan yang dijalankan RF tergolong nekat dan terstruktur dengan memanfaatkan modal kepercayaan publik sebagai pejabat negara. Skenario modal investasi, mengimingi warga keuntungan berkala dari sejumlah dana segar yang disetorkan, menjanjikan pengerjaan proyek Pokir DPRD KSB kepada kontraktor atau warga dengan syarat menyetorkan uang muka/imbalan di awal.

Setelah uang dalam jumlah besar berpindah tangan, proyek maupun janji keuntungan tak pernah terwujud. Merasa ditipu, para korban melayangkan laporan resmi ke Polres KSB.

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *