TKA Pengolah Hiburan Malam di Sumbawa Barat Diduga Ilegal, LSM Pemantau Investasi Desak Imigrasi Turun Tangan

  • Bagikan

ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat — Kehadiran Tenaga Kerja Asing (TKA) yang disinyalir mengelola usaha tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menuai sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Investasi mendesak pihak Kantor Imigrasi serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk segera turun tangan melakukan sidak dan penertiban.

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah ditemukannya sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang aktif dalam operasional dan manajerial usaha hiburan malam, namun diduga tidak mengantongi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) maupun Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kerja yang sesuai.

Ketua LSM Pemantau Investasi menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan lapangan di beberapa titik hiburan malam daerah lingkar tambang KSB, terdapat indikasi kuat penyalahgunaan dokumen keimigrasian. Sebagian TKA diduga hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK) atau visa wisata, namun pada prakteknya secara rutin mengoperasikan dan mengelola bisnis hiburan malam.

“Investasi asing dan keberadaan WNA tentu kita sambut jika sesuai prosedur. Namun jika ada TKA yang bekerja di sektor hiburan malam tanpa izin resmi, ini jelas bentuk pelanggaran hukum dan melecehkan aturan keimigrasian kita. Kami minta Kantor Imigrasi bergerak cepat,” tegas perwakilan LSM Pemantau Investasi.

Alasan Sorotan dan Dampak Sosial

Isu TKA ilegal di sektor non-industri/hiburan ini mendapat perhatian serius karena beberapa alasan utama:

Penyalahgunaan Izin Tinggal: Menggunakan visa kunjungan atau visa yang tidak sesuai dengan bidang pekerjaan riil di lapangan.

Ancaman Tenaga Kerja Lokal: Mengambil alih porsi pekerjaan manajerial maupun teknis di sektor jasa yang seharusnya dapat diisi oleh warga lokal.

Potensi Retribusi Hilang: Pelanggaran RPTKA berdampak pada hilangnya penerimaan daerah/negara dari dana kompensasi penggunaan TKA.

Ketertiban Sosial: Tempat hiburan malam yang dikelola tanpa pengawasan keimigrasian yang ketat berpotensi memicu konflik sosial dan gangguan ketertiban umum.

Merespons aduan dan potensi pelanggaran tersebut, LSM Pemantau Investasi mendesak Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Sumbawa bersama Kantor Imigrasi Sumbawa Besar untuk segera menggelar operasi gabungan.

Langkah-langkah penindakan yang diharapkan meliputi:

Pemeriksaan Dokumen Keimigrasian: Pengecekan menyeluruh terhadap paspor, visa, ITAS, dan RPTKA seluruh pekerja asing di tempat hiburan malam.

Klarifikasi Pemilik Usaha: Pemanggilan pemilik tempat hiburan dan sponsor yang menjamin keberadaan WNA tersebut.

Penindakan Projustitia: Pemberian sanksi tegas berupa deportasi hingga penangkalan bagi WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan.

Masyarakat dan elemen sipil Sumbawa Barat berharap iklim investasi daerah tetap terjaga positif, namun tetap mengedepankan penegakan hukum secara tegas bagi siapapun WNA yang tidak patuh terhadap aturan di Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *