PLTU Kertasari Disorot, Kuasa Hukum Siapkan Gugatan Baru dan Laporan ke Ombudsman RI NTB

  • Bagikan

ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Kasus kebakaran alat berat excavator CAT 320 NG di area PLTU Kertasari, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, memasuki babak baru yang kian memanas. Advokat dan Kuasa Hukum dari MES & PARTNERS LAW OFFICE, Muh. Erry Satriyawan, S.H., M.H., CPCLE, memastikan akan melayangkan gugatan perdata baru serta laporan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Langkah hukum ini diambil menyusul munculnya sejumlah fakta mengejutkan dalam proses Gugatan Sederhana (GS) yang tengah berjalan di pengadilan. Pihak PLTU Kertasari, dalam jawabannya tertanggal 22 April 2026, secara tegas menyatakan tidak memiliki hubungan hukum, tidak pernah menandatangani perjanjian, serta tidak memiliki keterkaitan administrasi dengan klien MES & PARTNERS.

Muh. Erry Satriyawan menilai, dalil yang disampaikan pihak PLTU Kertasari sangat kontradiktif dengan realitas di lapangan. Ia menekankan bahwa alat berat tersebut bekerja untuk menunjang operasional vital PLTU, yakni bongkar muat batu bara di area resmi pembangkit, dan bahkan mengalami musibah kebakaran tepat di dalam wilayah operasional mereka.

“Dalam perspektif hukum perdata, hubungan hukum tidak hanya lahir dari kontrak tertulis, tetapi juga dari fakta pekerjaan, penggunaan jasa, dan hubungan operasional yang dilakukan secara sadar oleh para pihak. Mengingkari hubungan hukum hanya karena tidak ada kontrak tertulis di tengah fakta adanya pekerjaan nyata adalah hal yang bertentangan dengan logika hukum,” ujar Erry.

Selain persoalan hubungan hukum, tim kuasa hukum menyoroti tindakan yang dinilai tidak profesional pasca-insiden kebakaran. Terdapat dugaan kuat bahwa alat berat yang terbakar tersebut dipindahkan dari lokasi kejadian tanpa izin pemilik, tanpa berita acara resmi, dan tanpa dokumentasi administrasi yang jelas. Karenanya kami akan menyiapkan gugatan yang berbeda terkait ini termasuk substansi perbuatan melawan hukum lainnya.

“Tindakan ini sangat serius karena berpotensi menghilangkan jejak pembuktian terkait penyebab kebakaran. Mengapa dipindahkan tanpa konfirmasi kepada klien kami atau kuasa hukum? Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai standar tata kelola penanganan insiden di lingkungan PLTU Kertasari,” tegasnya.

Investigasi internal MES & PARTNERS juga menemukan indikasi lemahnya penerapan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area PLTU. Beberapa poin krusial yang ditemukan antara lain, Minimnya sistem mitigasi kebakaran di area parkir alat berat, Tidak adanya sistem tanggap darurat yang efektif saat kebakaran terjadi, Absennya investigasi internal yang transparan serta berita acara kejadian pasca-insiden.

Lebih jauh, Erry mengendus adanya potensi penyimpangan tata kelola jika benar ditemukan adanya penggunaan pihak ketiga atau alat kerja tanpa administrasi resmi (SPK) di fasilitas negara. Hal ini dinilai berpotensi mengarah pada kerugian negara dan praktik “permainan internal” yang tidak sehat.

Alasan pelaporan ke Ombudsman RI Perwakilan NTB didasari oleh status PLN sebagai BUMN yang menjalankan fungsi pelayanan publik. Menurut Erry, rangkaian tindakan mulai dari pengabaian somasi, dugaan kelalaian K3, hingga pemindahan barang bukti secara sepihak merupakan indikasi kuat terjadinya maladministrasi.

“PLN harus tunduk pada prinsip akuntabilitas dan transparansi. Sikap tidak responsif dan tindakan tidak prosedural ini harus diperiksa oleh Ombudsman untuk mendorong penegakan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance),” imbuhnya.

Meski proses Gugatan Sederhana masih bergulir, Muh. Erry Satriyawan memastikan timnya sedang menyusun konstruksi hukum lain PMH diluar gugatan sederhana.

“Fakta bahwa alat bekerja dan terbakar di area resmi PLTU, namun kemudian dijawab tidak ada hubungan hukum, justru memperlihatkan adanya persoalan serius dalam tanggung jawab operasional. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus menempuh segala jalur hukum yang tersedia demi keadilan klien kami,” tutup Erry tegas. (ZMN.Yan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *