Sengkarut Aset KSB di Pusaran PT AMNT, Pemuda Pancasila Desak Transparansi Pansus DPRD

  • Bagikan
Ketua MPC Pemuda Pancasila KSB, Agusti Lanang (Sumber Foto: Joy)

ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Panitia Khusus (Pansus) Pemindahtanganan Aset DPRD KSB. Organisasi loreng oranye ini mempertanyakan komitmen dan transparansi Pansus dalam mengusut tuntas status aset daerah yang kini telah diduduki oleh raksasa tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Ketua MPC Pemuda Pancasila KSB, Agusti Lanang, meminta penjelasan rinci mengenai jumlah dan luas total aset Pemerintah Daerah (Pemda) yang saat ini berada dalam penguasaan PT AMNT, khususnya di area Proyek Smelter dan Bandara Kiantar.

“Kami mempertanyakan sejauh mana data valid yang dimiliki Pansus. Berapa sebenarnya jumlah aset kita dan berapa luas lahan Pemda yang sudah ‘diduduki’ oleh PT AMNT di Smelter dan Bandara Kiantar? Rakyat berhak tahu status tanah leluhurnya,” tegas Joy sapaan akrabnya kepada awak media, Rabu (15/4/2026).

Isu ini semakin memanas menyusul hasil konsultasi Pansus DPRD KSB dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Kemendagri memberikan “lampu merah” terkait rencana penjualan aset tersebut.

Berdasarkan keterangan yang ada, Kemendagri menegaskan bahwa proses jual beli tidak dapat dilakukan pada dua objek tanah di area smelter AMNT. Hal ini dikarenakan adanya mekanisme administratif dan hukum yang tidak dilalui (prosedur yang cacat) oleh Pemerintah Daerah KSB pada tahap-tahap sebelumnya.

Joy meminta Pansus membuka ke publik rincian luas dan lokasi aset Pemda yang masuk dalam area konsesi atau operasional PT AMNT. Ia juga mempertanyakan mengapa terjadi kelalaian mekanisme sehingga Kemendagri melarang proses pemindahtanganan aset tersebut.

“Kami mendesak DPRD KSB untuk tidak “main mata” dan bersikap tegas dalam menyelamatkan aset daerah demi kepentingan masyarakat Sumbawa Barat, bukan kepentingan korporasi semata,” geramnya.

Joy menekankan bahwa aset daerah adalah kekayaan rakyat yang harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian (prudent). Ketidakjelasan status hukum atas lahan yang telah digunakan oleh pihak swasta tanpa prosedur yang benar berpotensi merugikan negara secara masif.

“Pansus jangan hanya sekadar formalitas jalan-jalan konsultasi ke Jakarta. Harus ada hasil nyata. Jika Kemendagri saja sudah menyatakan ada mekanisme yang dilompati, maka ini adalah sinyal bahwa ada yang tidak beres dalam tata kelola aset kita,” tutup Joy dengan nada tegas.

Sementara itu, Ketua Pansus Pemindahtanganan Aset DPRD KSB, Santri Yusmulyadi mengatakan, bahwa untuk saat ini tim Pansus masih melakukan pendalaman.

“Insyaallah jika tidak ada halangan, pada tanggal 24 April 2026 nanti kami akan melaporkan hasil kerja melalui rapat Paripurna,” singkatnya.

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *