Tak Kantongi Izin Operasional, 3 Batching Plant di Area Tambang Terancam di Stop

  • Bagikan

(Foto: Sekretaris DPMPTSP Sumbawa Barat, Slamet Riadi)

ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Aktivitas 3 perusahaan Batching Plant di area Tambang Batu Hijau menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Pasalnya, ketiga perusahaan mitra bisnis PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tersebut diduga tidak mengantongi izin dari Pemerintah Daerah Sumbawa Barat.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Slamet Riadi saat ditemui awak media ini diruang kerjanya, Jumat (19/5/2023) lalu, menjelaskan, berkaitan dengan laporan adanya aktivitas perusahaan batching plant di area tambang Batu Hijau yang diduga tidak memiliki izin operasional, pihaknya sudah turun ke lokasi untuk pendataan.

“Beberapa waktu lalu, kami bersama tim dari Dinas ESDM NTB langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengawasan dan pendataan jumlah perusahaan, dan tercatat ada 300 perusahaan yang beraktivitas di area Tambang Batu Hijau,” ungkap dia.

Ia juga menyampaikan, setelah melakukan pendataan, pihaknya kemudian akan melakukan pengkajian yang akan dibahas didalam rapat. Ketika sudah selesai mengkaji, dirinya bersama tim dari Kabupaten akan turun pada minggu depan untuk mengecek langsung dokumen ketiga perusahaan yang terindikasi tidak memiliki izin seperti, PT. Sinohydro, PT. Victory Utama Beton dan PT. Waskita.

Dilanjutkanya, semua perusahaan harus mengikuti peraturan yang ada. Karena memang ada indikasi beberapa perusahaan yang beroperasi di area tambang Batu Hijau belum ber Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Sumbawa Barat.

“Fokus sidak yang akan dilakukan Kabupaten dalam waktu dekat ini terkait dengan ijin operasional. Jangan perusahaan ada di jakarta, beraktifitas di KSB tapi tidak ber KBLI Sumbawa Barat, itu yang akan kita tertibkan,” tegas dia.

Bukan hanya itu, Meta menegaskan kembali, apabila terbukti tidak memiliki izin dan tidak dapat melengkapi berkas sesuai dengan aturan yang berlaku, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

“Nantinya kami akan memberikan teguran 1, 2 dan 3, apabila tidak diindahkan maka kami akan stop dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH),” tandas Slamet Riadi. (ZMN.Yan)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *