ZONAMERAHNEWS.NET, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI, Dr. H. Mulyanto M. Eng menuding Pemerintah melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba bila benar-benar memberikan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT. Freeport Indonesia.
Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 pasal 170 A, sejak bulan Juni 2023, ekspor konsentrat tembaga dilarang. Ini dalam rangka pelaksanaan program hilirisasi sumber daya alam nasional. Kebijakan itu dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah seluruh material tambang sebelum dilakukan ekspor.
Mulyanto sapaan akrabnya Politisi PKS itu menyebutkan, pemberian izin ekspor ini jelas-jelas bertentangan dengan Undang-undang. Kalau Pemerintah mau memberikan izin ekspor maka harus mengubah dulu Undang-undang yang ada.
“Marwah UU kalah dengan lobi. Bagaimana mungkin roda Pemerintahan bisa tertib berjalan, kalau regulasi setingkat UU saja dengan entengnya dilanggar Pemerintah,” kata Mulyanto melalui rilisnya, Sabtu (29/4/2023).
Mulyanto menegaskan, ini kan contoh yang tidak baik, sekaligus memprovokasi masyarakat untuk juga melanggar UU. Ada pepatah mengatakan, “guru kencing berdiri, murid kencing berlari”.
Ia juga menyampaikan, Pemerintah lemah. Lagi-lagi kalah oleh lobi PT. Freeport sehingga larangan ekspor konsentrat tembaga kembali direvisi. Kalau terus begini bagaimana negara mau dihormati bangsa lain. Untuk perkara yang mudah saja Pemerintah tidak konsisten.
“Kami menolak perpanjangan izin ekspor tersebut. PKS komitmen mendorong Pemerintah melanjutkan program hilirisasi minerba agar penerimaan negara meningkat dan kesejahteraan masyarakat menjadi lebih baik,” tutup Mulyanto. (ZMN.Yan)












