ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Sekretaris Daerah Sumbawa Barat menghadiri 22 Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang menikah secara siri atau tidak tercatat Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dilaporkan telah menjalani Isbat Nikah oleh Pengadilan Agama Taliwang.
“Sidang isbat nikah perdana hari ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dengan Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa Barat. Setelah 12 tahun berdiri, Pengadilan Agama Taliwang baru kali ini perdana menggelar sidang isbat nikah terpadu,” tutur Ahmad Zuhri, Ketua Pengadilan Agama Taliwang, Kamis, (19/1/2023).
Isbat nikah, jelasnya, merupakan pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan, namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Tujuan isbat nikah ini dilaksanakan bukan berarti dinikahkan kembali. Akan tetapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah dan diakui oleh negara lewat pemberian buku nikah gratis dan dokumen kependudukan, setelah prosesi Isbat nikah. Dari 50 pasangan suami istri yang mendaftar, hanya 22 pasangan yang memenuhi syarat dan lulus verifikasi,” terang Ahmad Zuhri.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) KSB, Amar Nurmansyah, yang hadir pada kegiatan ini, menyampaikan, bahwa sejak November 2022 telah dilakukan penandatanganan MoU pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di KSB. Upaya tersebut merupakan jawaban atas permintaan dari Agen Gotong Royong yang telah melakukan verifikasi kepada suami-istri yang berkeinginan untuk melegalkan pernikahannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Ada kriteria-kriteria yang bisa memenuhi syarat untuk diisbatkan pernikahannya, terutama jelas asal usul akibat pernikahan awalnya. Negara mengakomodir hal-hal yang terjadi dalam masyarakat, agar mendapatkan kepastian hukum,” jelas Amar.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat mendukung penuh kegiatan Sidang Isbat Nikah yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Taliwang.
“Kami Pemerintah Daerah mendukung penuh dan bersedia memfasilitasi. Keabsahan di mata negara ini termasuk dalam kategori hak-hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi. Ini akan berdampak pada hak-hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan dari negara,” tandas Sekda KSB. (Adv.KiminfoKSB)












