ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat | NTB – Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM meminta kepada masyarakat agar selalu menjaga kondusifitas dalam pelaksana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022 mendatang.
“Berdasarkan Surat Keputusan panitia pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten Nomor 01 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Kepala Desa serentak gelombang ke satu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun 2022. Tahapan tersebut telah diawali dari tanggal 7 Juni 2022 dan rencananya diakhirinya dengan pelantikan Kepala Desa pada tanggal 13 Desember 2022. Dalam rincian kegiatannya disebutkan bahwa rencana pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2022,” kata Bupati dalam kesempatan pelaksanaan rapat koordinasi Pilkades serentak bertempat di ruang rapat Kantor Bupati, Senin, (4/07).
Bupati menjelaskan, sebanyak 68 TPS nantinya akan tersebar di seluruh Kecamatan yang melaksanakan Pilkades. Sementara itu, jumlah desa yang akan melaksanakan Pilkades yaitu sebanyak 16 Desa.
“Adapun desa-desa tersebut yaitu, Kecamatan Taliwang (Desa Tamekan, Desa Banjar, dan Desa Batu Putih), Kecamatan Seteluk (Seteluk Atas, Ai Suning), Kecamatan Brang Rea (Desa Beru, Bangkat Monte, Sapugara Bree), Kecamatan Brang Ene (Lampok, Menemeng), Kecamatan Sekongkang (Sekongkang Atas), Kecamatan Maluk (Maluk, Bukit Damai, Mantun, Pasir Putih) dan Kecamatan Poto Tano (Desa Poto Tano),” paparnya.
Oleh karena itu, Bupati menekankan agar persiapan yang dilakukan harus benar-benar matang. Antisipasi terhadap kemungkinan resiko di kemudian hari.
“Kita sudah banyak pengalaman melaksanakan Pilkades. Biasanya hal-hal yang tidak kita inginkan justru bersumber dari panitia itu sendiri. Netralitas perlu dijaga, kita kawal dan awasi. Nanti panitia di tingkat Desa jangan sampai membuat syarat tersendiri, menambah aturan yang nantinya bisa menyebabkan salah satu calon tidak lolos,” ungkap Bupati.
Bupati melanjutkan, sebelum mengumumkan syarat harus di asistensi terlebih dahulu. Identifikasi titik krusial, baru nanti diumumkan. Tidak boleh ada aturan di masing-masing Desa berbeda. Semuanya harus sama.
“Aturan diantisipasi. Minimal di lingkup Pemerintah KSB harus sama dan tidak boleh kita beda-bedakan,” tandas Bupati. (ADV.KOMINFOKSB.ZMN.Yan)












