ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa | NTB – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sumbawa memanggil dan memeriksa saksi-saksi kasus laporan dugaan suap proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) di Dinas Kebudayaan Sumbawa, Senin, (30/5/22).
“Tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi inisial MHA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk diperiksa dan dimintai keterangannya,” kata AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, IPTU Ivan Roland Cristofel baru-baru ini, dikutip dari media online AnalisNews.
Sambung Kasat Ivan, selain PPK, saksi lainya seperti Kepala Dikbud Sumbawa juga akan segera dipanggil. Pihaknya juga masih belum bisa memberikan penjelasan banyak karena masih dalam proses.
“Saat ini kita belum bisa menjelaskan secara gamblang karena masih dalam proses penyelidikan,” singkat Kasat Ivan.
Sementara itu, Kepala Dikbud Sumbawa, M Ikhsan Safitri, M.Si saat dikonfirmasi media ini terkait masalah kasus dugaan suap proyek tersebut menjelaskan, isu yang beredar dugaan penerimaan fee oleh Dikbud terkait proyek pengadaan TIK (Laptop) Dikbud Sumbawa anggaran tahun 2022 itu tidak benar.
“Tidak ada komitmen fee apapun yang disepakati, Yang saya tau kita disini tidak pernah menerima fee dari siapapun, berapapun dan kapanpun,” ungkapnya.
Kadis menyampaikan, namun terkait laporan dugaan tersebut, PPK sudah dipanggil oleh kepolisian Senin 30 Mei lalu. Jika dirinya nanti dipanggil oleh pihak Kepolisian untuk dimintai keterangan, ia akan datang. Apabila terbukti silahkan diproses secara hukum.
“Walaupun nantinya tidak terbukti, saya tidak akan menuntut siapapun khususnya pelapor, biar Allah yang membalasnya,” ucap Kadis.
Untuk diketahui, dugaan suap proyek TIK Dikbud Sumbawa dilaporkan oleh Lembaga Masyarakat Anti Korupsi Kabupaten Sumbawa. Dalam surat laporan tersebut, ada 4 poin yang menjadi dugaan antara lain, 1. pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun anggaran 2022 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) hanya ada di jenjang pendidikan sekolah Dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) dengan nilai pagu Rp. 11. 250. 000. 000 dengan demikian statement yang mengatakan bahwa pengadaan TIK juga mencakup jenjang PAUD dan total anggaran sekitar Rp. 14 miliar lebih, 2. Adanya dugaan praktik KKN yaitu pemberian fee (gratifikasi) kepada oknum pejabat di Dikbud oleh calon penyedia yang akan ditunjuk menjadi penyedia, 3. Perusahaan yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut adalah rekanan yang di bawah oleh salah satu partai pengusung pemenang Pilkada tahun 2022, 4. Nama Kepala Dikbud diduga telah menerima uang senilai Rp. 200.000.000 sebagai komitmen fee yang telah disepakati bersama perusahaan pelaksanaan proyek tersebut. (ZMN.Yan)












