Terkait Rangkap Jabatan ASN, DPMD Ikuti RDPU dengan DPRD KSB

  • Bagikan

ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi II DPRD KSB, Jum’at (15/8/2025).

Selain DPMD, Komisi II juga mengundang Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Sumbawa Barat.

“Adapun yang menjadi permasalahan sehingga sampai pada Komisi II DPRD KSB, dikarenakan adanya isu keabsahan ASN yang merangkap jabatan sebagai Anggota BPD,” kata Kepala DPMD KSB, H. Abdul Hamid, S.Pd., M.Pd..kepada media ini, Selasa (16/8).

Ia menyampaikan, belum adanya aturan baku yang melarang ASN dalam hal ini PNS dan PPPK untuk menjabat sebagai Anggota BPD.

“Tidak ada aturan baku yang melarang PNS, PPPK untuk merangkap menjadi anggota BPD,” ujarnya.

Sementara itu, dikonfirmasi Sekretaris Komisi II DPRD KSB, Iwan Irawan Marhalim menyatakan, bahwa berdasarkan hasil rapat dengan DPMD dan PABPDSI, Komisi II DPRD KSB memberikan rekomendasi, bahwa DPMD akan meluruskan persoalan/isu terkait larangan ASN rangkap jabatan menjadi BPD, dan akan mengusulkan regulasi baru kepada Bupati.

Selain itu, DPMD juga akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat terkait persoalan SPPD, dan akan mengusulkan regulasi baru terkait penyesuaian perjalanan dinas bagi pemerintah desa.

“Tahun 2025, disepakati dilakukan Bimtek bersama, antara BPD dan Kepala Desa serta Perangkat Desa. Terkait tunjangan BPD diusulkan untuk dinaikkan, disesuaikan dengan kemampuan masing-masing Desa, dan PABPDSI akan menyerahkan kajian/analisis kepada DPMD,” pungkas Iwan. (**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *