Mesin Giling Padi (Combine Hevester), Foto: Sumber Google.
ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Pengadaan mesin giling padi atau Combine Harvester di Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, pengadaan Combine Harvester yang bersumber dari dana APBD 2024 tersebut diduga dimanipulasi oleh salah satu oknum pejabat di Dinas tersebut.
“Diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian, penerimaan, dan pemanfaatan bantuan Combine di Dinas Pertanian KSB tahun 2024 lalu. Beberapa kelompok tani penerima bantuan diduga fiktif, dan terdapat kekhawatiran bantuan tersebut dipindahtangankan ke pihak lain,” ungkap sumber anoni. yang enggan disebut namanya kepada wartawan ini, Kamis (15/1/2026).
Sumber menegaskan, pengadaan Combine di Dinas Pertanian tahun 2024 diketahui diterima oleh sejumlah kelompok petani yang diduga tidak masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan tidak ada persetujuan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL).
“Kami duga kelompok tersebut tidak masuk dalam RDKK, kemudian luas lahan yang menjadi persyaratan yang diajukan tidak mencapai 20 hektar,” tegasnya.
Sumber mendesak Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat untuk segera mengusut dugaan manipulasi alsintan yang bersumber dari Dinas Pertanian. Diketahui tidak hanya pengadaan Combine saja yang dimanipulasi, pengadaan lainya seperti, pengadaan mesin air, hentraktor juga diduga dimanipulasi oleh oknum pejabat.
“Kami akan menyampaikan laporan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat sebagai dasar untuk dilakukan penyelidikan dan penyelidikan,” jelasnya.
Sumber anonim juga menyebut, pengadaan alsintan merupakan bagian dari program strategis pemerintah dalam mendukung swasembada pangan nasional. Segala bentuk penyimpangan dalam pelaksanaannya dinilai sebagai tindakan yang mencederai komitmen negara dalam memperkuat ketahanan dan kemandirian pangan.
“Program swasembada pangan adalah agenda nasional. Jangan dicederai dengan praktik manipulatif dan kepentingan sempit,” pungkasnya.
Terpisah, Pemerintah Daerah melalui Sekretaris Dinas Pertanian setempat mengaku pengadaan Combine di tahun 2024 susuai prosedur diterima oleh sejumlah kelompok tani.”Combine itu ada kelompok tani,” singkat Idrus.
Ditanya lebih lanjut oleh wartawan, apakah kelompok tersebut masuk dalam RDKK dan apakah luas lahan memenuhi persyaratan minimal 20 hektar, dirinya enggan menjawab hingga berita ini dipublis. (*)












