ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Polemik yang melibatkan oknum pejabat Kasat Lantas Polres Sumbawa Barat (KSB) kembali mencuat ke publik. Setelah sebelumnya tersandung isu penggunaan kendaraan dinas oleh sipil dan nomor polisi berbeda, kini sorotan publik dan LSM beralih pada dugaan pungutan tidak sesuai aturan dalam proses penerbitan Surat Keterangan Lapor Tiba (SKLT).
Anggota LSM Gerakan Muda Sumbawa Barat (Geram KSB), Yudi Prayudi menyampaikan kekecewaannya atas kebijakan kepengurusan SKLT yang dikenakan biaya sebesar Rp350.000. Ia mengatakan, kalau diakumulasi dalam setahun diduga potensinya pemasukan miliaran rupiah.
Bahkan, lanjut Yudi sapaan akrabnya aktivis muda itu, dirinya juga mempertanyakan dasar penetapan tarif tersebut. Pihaknya menyoroti kewajiban perpanjangan SKLT setiap tiga bulan sekali yang dinilai membebani pengusaha lokal.
“Kami meminta transparansi dari pihak Kepolisian, terutama terkait acuan hukum penetapan biaya SKLT. Apakah ini diatur dalam peraturan resmi atau hanya kebijakan internal yang rawan disalahgunakan?” ujarnya.
Selain itu, Yudi membeberkan, SKLT biasanya diperuntukkan bagi kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di wilayah hukum setempat, sebagai bentuk pelaporan sementara. Namun, tidak sedikit pengusaha yang merasa dirugikan dengan sistem dan biaya yang berlaku.
“Kami mendesak Kapolres KSB dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik serta meninjau ulang kebijakan tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang dapat mencoreng citra institusi Polri di mata masyarakat,” tandasnya.
Sebelum berita ini diturunkan, media ini sudah melakukan konfirmasi kepada Kasat Lantas Polres KSB, IPTU Dani Agung, tapi belum ada tanggapan sampai dengan saat ini.












