KONSEP SMART VILLAGE UNTUK PEMBANGUNAN PERDESAAN

  • Bagikan

Oleh : Nurul Badriyah (Mahasiswa Magister Manajemen Inovasi Sekolah Pascasarjana Universitas Teknologi Sumbawa)

Seiring dengan pemberlakuan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desa merupakan entitas terkecil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang Desa, desa diberikan otonomi sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam pasal 19 yaitu penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan desa. Seiring dengan hal tersebut maka pembagunan di wilayah perdesaan dituntut untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pemanfaatan teknologi khusunya teknologi informasi dan komunikasi merupakan suatu hal keniscayaan dalam melaksanakan pembagunan desa. Hal ini dimaksudkan untuk agar desa mampu melahirkan inovasi-inovasi baru dalam melaksanakan pembagunan. Desa yang memanfaatkan perkembangan teknologi informasi disebut dengan smart village atau desa pintar/desa cerdas. Desa pintar atau desa cerdas harus menyesuaikan diri dengan kesiapan sumber daya, budaya lokal kemampuan sumber daya manusia serta lingkungannya untuk dapat memetakan sumber daya- sumberdaya yang ada di wilayah pedesaan. Hal ini dimaksudkan untuk pembagunan desa kedepan akan lebih efektif dan efisien.

Pengembangan smart village dalam prosesnya memerlukan analisis tentang berbagai nilai, karakter dan norma yang ada di masyarakat. Hal ini menjadi penting karena masyarakat ditempatkan sebagai customer dari teknologi informasi. Masyarakat diberikan prioritas mengenai potensi dan karakter mana yang ingin dikembangkan dan dilembagakan melalui dukungan teknologi informasi, sehingga akan tercipta pemanfaatan teknologi yang tepat guna didasarkan kepada kebutuhan dan karakter masyarakat dalam kerangka smart village. Alasan lainnya, yaitu dengan adanya identifikasi secara mendalam terhadap berbagai nilai, karakter dan norma yang ada, maka akan menentukan ukuran dari teknologi informasi yang akan dipergunakan, mengingat adopsi teknologi informasi dalam praktiknya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Jadi, pada akhirnya diharapkan akan terjalin kesesuian antara nilai, karakter, norma dan masalah dengan teknologi informasi dalam pengembangan smart village. Dari pemahaman tersebut, menunjukan bahwa terdapat perbedaan tujuan pengembangan smart village jika dibandingkan dengan smart city. Penyesuaian teknologi informasi dengan nilai, karakter dan norma yang ada di desa akan mampu menciptakan sinergitas di antara keduanya dan akan mampu mewujudkan pemberdayaan, penguatan kelembagaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat perdesaan yang didasarkan atas pemanfaatan teknologi informasi.

Konsep smart village dipahami oleh para ahli sebagai integrasi teknologi informasi dalam kehidupan masyarakat perdesaan, sehingga menghasilkan kemanfaatan dan kesinambungan antara teknologi informasi dengan masyarakat perdesaan. Dimensi sumber daya, institusi dan teknologi menjadi dimensi yang mendasar bagi terlaksananya smart village, sedangkan layanan digital, rantai layanan dan keberlanjutan menjadi dimensi pembeda yang diungkap oleh para ahli tersebut. Kesamaan pemahaman tersebut didasarkan kepada pemahaman bahwa dalam penerapan teknologi informasi dibutuhkan adanya kapabilitas dari institusi sebagai pemegang otoritas dan dukungan kapasistas sumber daya.

Dikaitkan dengan konteks desa-desa di Indonesia, maka pemahaman para ahli tersebut harus dipahami secara kaku, tetapi harus menjadi sebuah kesatuan. Institusi harus dipahami sebagai lembaga negara formal bagian dari struktur pemerintahan yang dalam hal ini direpresentasikan oleh pemerintah desa sebagai struktur terendah pemerintahan (Kushandajani, 2015; Sajangbati, 2015). Institusi dilekatkan kepada adanya kewenangan yang diberikan dalam menyusun instrumen kebijakan pengembangan smart village.

Dimensi smart Village menurut Ahli
Pendapat Ahli
Dimensi

Chatterjee & Kar (2017)
Sumber daya, Institusi, Layanan Digital, Keberlanjutan

Viswanadham & Vedula (2010)
Sumber daya, Institusi, Teknologi, Rantai Layanan

Ramachandra, Hedge, Chandran,
Kumar, & Swamiji (2015)

Sumber daya, Institusi, Teknologi, Keberlanjutan

Novi & Ella (2019)
Sumber daya, Institusi, Teknologi, Keberlanjutan

Sumber : Dian Herdiana, IPTEK-KOM, Vol. 21 No. 1, Juni 2019: 1 – 16
Selain pendapat ahli diatas konsep smart village didukung oleh :

1. Smart Community
Masyarakat memiliki peran penting dalam konteks smart village. Masyarakat tidak hanya sebagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, tetapi juga sebagai sebuah kesatuan yang memiliki kehendak dan tujuan untuk menentukan arah kehidupannya. Atas dasar itulah, maka masyarakat perlu memiliki kesadaran dan pemahaman yang baik mengenai kedudukan dan perannya di desa. Masyarakat harus menjadi bagian yang aktif dalam proses pengembangan desa sehingga akan menjadi pihak yang menerima manfaat.

2. Smart Environment
Lingkungan perdesaan dalam konteks smart village tidak hanya diartikan sebagai lingkungan alam yang ada di desa, melainkan keseluruhan elemen yang membentuk satu tatanan sosial dan alam yang mencirikan karakter dari desa. Lingkungan perdesaan dalam tatanan sosial terdiri dari adat, budaya dan struktur sosial. Dikaitkan dengan konteks smart village, pemanfaatan teknologi informasi dapat diterapkan baik dalam tataran lingkungan sosial maupun dalam tataran lingkungan alam.

3. Smart Relationship antara Smart Government dan Smart Community
StrukturĀ desa menempatkan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses perkembangan dan kemajuan desa, sehingga hampir seluruh kebijakan yang menyangkut desa akan senantiasa memperhatikan keberadaan masyarakat. Dalam konteks penyelenggaraan peran dan fungsi pemerintahan desa, masyarakat menjadi dasar dan tujuan dari penyelenggaraan

4. Smart Relationship antara Smart Governmnet dan Smart Environment
Hubungan antara pemerintah dengan lingkungan perdesaan dalam konteks smart village didasarkan kepada pemahaman bahwa pemerintah harus memahami, mengakui dan mengakomodasi karakteristik dari lingkungan perdesaan.

5 Smart Relationship antara Smar Community dan Smart Environment
Hubungan antara masyarakat dengan lingkungan perdesaan dalam konteks smart village didasarkan kepada beberapa alasan. Pertama, lingkungan perdesaan merupakan bagian integral dari masyarakat desa, adanya nilai adat dan budaya merupakan cerminan dan perwujudan dari suatu masyarakat. Kedua, struktur sosial masyarakat yang ada dibentuk atas dasar nilai adat dan budaya yang menjadi pedoman kehidupan bersama. Ketiga, konteks pemanfaatan sumber daya alam yang lestari, merupakan pelaksanaan nilai adat dan budaya serta bentuk dari perwujudan komitmen masyarakat untuk tetap menjaga keseimbangan antara kehidupan sosial dan lingkunganĀ alam

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *