Urgensi Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa Dalam Perspektif Perbedaan Daerah

  • Bagikan
(Penulis: Lia Zolia, Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Teknologi Sumbawa) 

ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa – Isu pemekaran daerah selalu menjadi perdebatan yang hangat dalam dinamika ketatanegaraan di Indonesia. Salah satu wacana yang mengemuka adalah pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) yang terpisah dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebagai mahasiswa Ilmu Pemerintahan di Universitas Teknologi Sumbawa, penting bagi kita untuk melihat isu ini dari perspektif pemberdayaan daerah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemekaran wilayah sejatinya tidak hanya berkaitan dengan pembagian administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat kapasitas lokal. UU No. 23 Tahun 2014 secara tegas mengatur bahwa salah satu tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat demokrasi.

Pemekaran provinsi, dalam konteks ini, harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang cepat, terjangkau, dan berkualitas. Pulau Sumbawa yang secara geografis terpisah dan memiliki tantangan infrastruktur berbeda dari Pulau Lombok, membutuhkan perhatian lebih dalam konteks tersebut.

Selian itu, dari segi pemberdayaan, pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa membuka ruang bagi partisipasi masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan strategis. Kehadiran pemerintahan provinsi yang lebih dekat secara geografis dan kultural dapat meningkatkan efektivitas pembangunan berbasis potensi lokal seperti, sumber daya alam, seperti pertanian, peternakan, dan pariwisata, yang selama ini kurang termanfaatkan secara optimal, bisa diberdayakan lebih maksimal jika dikelola oleh pemerintah daerah yang benar-benar memahami karakteristik wilayahnya.

Namun demikian, pemekaran wilayah juga menyimpan tantangan. Salah satu risiko terbesar adalah beban fiskal yang tinggi dan potensi duplikasi birokrasi. UU No. 23 Tahun 2014 mengharuskan pemekaran dilakukan berdasarkan kajian teknis, administratif, dan fisik kewilayahan yang objektif. Maka dari itu, jika PPS dibentuk tanpa kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur, dan sistem pemerintahan yang kuat, maka tujuan pemberdayaan justru bisa gagal tercapai. Lebih jauh lagi, potensi konflik kepentingan antar daerah dan kesenjangan pembangunan antar kabupaten di Pulau Sumbawa juga harus diantisipasi. Secara keseluruhan, jika dilihat dari kacamata pemberdayaan daerah, pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa memberikan prospek positif.

Namun, keberhasilan pemekaran sangat tergantung pada komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam mempersiapkan seluruh aspek pendukungnya. PPS dapat menjadi contoh model desentralisasi yang berhasil apabila mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memperkuat partisipasi lokal, dan mempercepat pembangunan daerah. Sebaliknya, jika dilakukan tanpa perencanaan matang, PPS hanya akan menambah beban negara dan mengecewakan harapan rakyat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *