Tidak Bayar Kewajiban Ratusan Miliar, Amman Mineral Disoal, Pemda dan DPRD KSB Bungkam

  • Bagikan

ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) telah mencatatkan sahamnya di BEI pada Jum’at 7 Juli 2023 dan mengantongi dana segar 10.73 Triliun. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) justru hanya jadi penonton sebagai daerah penghasil dan tetap konsisten dengan angka kemiskinan yang tinggi.

“Dimana angka kemiskinan KSB 15,96 % sejak akuisisi 2017 hingga tahun 2022 hanya turun 2.94% yaitu sebesar 13,02 % setara 21 ribu jiwa di tahun 2022. Dengan APBD yang sangat besar dengan sejumlah program ratusan miliar ditambah potensi PPM/CSR PT AMNT yang juga ratusan miliar setiap tahunnya. Skandal penjualan saham daerah dengan alasan yang merugi terus dan entah kemana justru hari ini bernilai triliunan rupiah serta kondisinya berbanding terbalik dimana penjualan bersih PT AMNT bukannya merugi dan justru pperusahaan,luar biasa yaitu sebesar 2.8 miliar dolar AS tahun 2022 meningkat 117.9 % dari tahun 2021 sebesar 1,3 miliar,” kata Ketua AMANAT KSB, Muh. Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE kepada awak media ini, Senin (10/7/2023).

Ia melanjutkan, bahkan cukup mengagetkan dengan sejumlah persoalan yang selama Amanat disuarakan, misalnya hutang PPM/CSR, kebijakan ketenagakerjaan yang tidak berpihak kepada masyarakat lokal dan sejumlah masalah lainnya. kali ini ia juga dikagetkan bahwa PT AMNT belum melakukan kewajiban kepada Pemda KSB terkait keuntungan bersih, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Air Tanah Bawah yang nilainya 467.967.946.464. Dan Angka  ini belum termasuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MMLB) pada PT AMNT. Perusahaan tambang terbesar nomor 2 di Indonesia justru lalai dengan kewajiban dan penerapan Good Mining Practice.

“Saya secara pribadi terkadang miris dengan kondisi ini, bahwa apa yang kami teriakan selama ini semestinya dilakukan oleh para pengambil kebijakan bukan kami rakyat jelata yang memiliki kemampuan terbatas. Bukanya kami diajak bergandengan tangan untuk sama-sama memperjuangkan hak-hak masyarakat KSB, justru seringkali pengambil kebijakan berdiri seolah bagian dan humas perusahaan,” ucap Erry sapaan akrabnya Advokat muda itu.

Erry juga menjelaskan, bahwa banyak potensi pendapatan yang diperkiraan bagi hasil keuntungan PT AMNT bagian pemda KSB, tahun 2022 Rp. 291.570.400.000, 2021 Rp. 128.945.840.000 dan tahun 2020 Rp. 45.216.800.000. PT AMNT juga memiliki tunggakan pajak penerangan jalan tahun 2022 senilai Rp. 1.135.057.610 dan belum dikenakan sanksi denda keterlambatan senilai Rp. 557.441.297, serta memiliki tunggakan pajak air tanah bawah pada tahun 2022 senilai Rp. 452.440.032 dan belum dikenakan denda keterlambatan senilai Rp. 89.967.525.

“Bahwa dalam UU nomor 3 tahun 2020 itu jelas diatur, bahwa pemegang IUPK dalam hal ini Amman Mineral wajib menyetor 4 % (persen) keuntungan bersihnya kepada pemerintah pusat dan 6 %, kepada Pemprov NTB. Adapun 6 % keuntungan bersih yang disetor ke Pemprov NTB itu dibagi lagi yaitu 2,5 % untuk KSB sebagai daerah penghasil, 2 % untuk kabupaten/kota di Provinsi NTB dan 1,5 % untuk Pemprov NTB. Dan tentunya rekomendasi BPK sebagai lembaga pengawas keuangan cukup kredibel dan tentu tidak akan sembarangan. Bahkan, rekomendasi BPK itu telah melalui serangkaian analisis sebagaimana Undang-undang RI nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-undang RI nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara. Yang justru mengejutkan dan menguatkan laporan kami sebelumnya, ternyata pemda KSB belum melakukan pendataan, penetapan dan pemungutan seluruh pajak mineral bukan logam dan batuan (MMLB) pada PT AMNT,” beber dia.

Kemudian Erry mengatakan, peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 107 pasal (2) huruf a dan b jelas disebutkan dalam mengambil dan menggunakan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib, a. melaporkan pengambilan dan penggunaan batuan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan b. membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Hal senada juga telah diatur dalam Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Fakta ini  jelas menunjukan PT AMNT tidak memiliki komitmen untuk melakukan pemanfaatan material ikutan (MBLB) dan pembayaran pajak MBLB. Ini khan lucu, ada potensi pemasukan daerah dari sektor bebatuan, tapi justru ditonton dan dilewatkan begitu saja oleh pemda KSB. Jangankan ingin melakukan penagihan pendataannya tidak jelas berapa bebatuan yang digunakan untuk beberapa pembangunan di area konsesi termasuk smelter,” jelas dia.

Erry mengungkapkan dirinya saat ini sedang menelaah potensi tindak pidana dalam persoalan ini, misalnya pertama apakah ada kesengajaan dan pembiaran dari pemerintah daerah, kalau alasannya sudah bersurat yang mestinya didesak, karena pendapatan perusahaan dari perut bumi KSB. 

“Yang jadi tamu itu mereka, disini jangan seenaknya mau mengatur tuan rumah. Kenapa tidak ada tindakan tegas terhadap pendataan penggunaan material bebatuan, gimana kita bisa tahu jumlah pajaknya kalau pendapatanya saja sampai hari ini tidak dipegang, kemudian apakah penghitungan volume penggunaan pajak air tanah bawah tidak ada manipulasi? Karena membandingkannya tidak begitu sulit dengan fakta lapangan yang ada hari ini, logikanya sederhana, seharusnya dalam proses pembangunan smelter dan pendukung lainnya secara otomatis penggunaan air tanah semakin tinggi dan termasuk juga pajak-pajak penerangan jalan,” ungkap dia.

Terakhir Erry meminta kepada Bupati dan DPRD KSB yang terhormat untuk dapat menjalankan fungsinya, bukan justru terkesan menjadi humas dan pelindung PT AMNT yang tidak taat aturan. 

“Kami bisa saja berasumsi kenapa dan ada apa sehingga surat-surat permohonan hearing kami sampai detik ini tidak disikapi dengan serius, padahal semua isu dan permasalahan yang kami angkat adalah semata-semata merupakan kewajiban perusahaan yang diabaikan,” tandas Ery Satriawan.

Sebelum berita ini diturunkan, media ini sudah meminta tanggapan dari Bupati Sumbawa Barat, H. W. Musyafirin, MM dan pihak perusahaan PT. AMNT, tapi belum ada jawaban apapun sampai dengan saat ini. (ZMN.Yan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *