ZONAMERAHNEWS.NET, Jakarta – Masyarakat dan eks pekerja tambang PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT), di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, meradang. Melalui lembaga Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT), hari ini, Kamis (24/11).
Mereka menyambangi kantor Komnas HAM RI di jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat. Kedatangan yang disertai aksi gelar spanduk dan poster itu, untuk menyampaikan laporan pengaduan dan audiensi pada anggota Komnas HAM terkait beberapa tindakan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh PT Amman Mineral.

Dalam tuntutan dan laporan pengaduan tertulis yang disampaikan pada pimpinan Komnas HAM, mereka meminta dan mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) untuk segera memanggil dan memeriksa Presiden Direktur dan jajaran Direksi PT AMNT.
Perusahaan tambang yang berlokasi di Batu Hijau atau sekitar 40 kilometer dari ibu kota Kabupaten Sumbawa Barat itu, dituduh melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena kebijakan memberangus serikat pekerja atau union busting.
Selain itu, ada juga laporan terkait skandal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara paksa, jam kerja yang tak manusiawi, melakukan alert list dan black list sepihak, tidak diusutnya kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian dan cacat, anggaran pemberdayaan bagi masyarakat, serta kejahatan lingkungan lainnya.

“Semua itu fakta. Terjadi di lokasi tambang milik perusahaan nasional yang seharusnya memberikan kesejahteraan dan perlindungan hak-hak asasi rakyat lokal dan pekerjanya,” kata Muh Erry Satriawan, SH, MH, CPCLE, Ketua AMANAT, dalam siaran persnya, hari ini, Kamis (24/11).
Menurut Erry sapaan akrabnya Advokat muda tersebut, sebagai warga masyarakat lokal dan mewakili hak-hak karyawan, meminta kepada Komnas HAM untuk tergerak dan berbuat konkrit menyelamatkan nasib warga Sumbawa Barat.
AMANAT melihat peristiwa demi peristiwa kejahatan terhadap tenaga kerja, lingkungan, dan blacklist/alert list terhadap pekerja lokal sangat tidak manusiawi dan perlu mendapat perhatian Komnas HAM.
Ia meminta Komnas HAM sebagai lembaga negara mandiri, dapat memahami perjuangan dan derap nafas warga Sumbawa Barat yang meminta keadilan atas berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan perusahaan tambang terbesar kedua setelah PT. Freeport di Timika, Papua itu.

“Kami meminta Komnas HAM untuk segera memanggil dan memeriksa Presiden Direktur PT Amman Mineral terkait sejumlah pengaduan pelanggaran HAM atas tenaga kerja dan pengabaian hak-hak rakyat, serta untuk segera menurunkan Tim Pemantauan HAM di lokasi tambang Batu Hijau. AMANAT juga meminta respon cepat Komnas HAM atas pengaduan tersebut,” tandasnya.
Untuk diketahui, PT. Amman Mineral adalah perusahaan nasional yang mengelola tambang emas dan tembaga di kawasan blok pegunungan Batu Hijau yang mempekerjakan setidaknya 9.557 karyawan di PT. Amman saat ini. PT. Amman Mineral berhasil mengambil alih pertambangan emas tersebut setelah mengakuisisi dari PT. Newmont Partnership, raksasa tambang asal Amerika Serikat, sejak tahun 2016 silam. Ketika itu, PT Amman Mineral mengakuisisi sebesar USD 2,6 miliar atau setara Rp 33,8 triliun. Sebelumnya perusahaan ini bernama PT Newmont Nusa Tenggara. (ZMN.Yan)












