Rawan Konflik Kepentingan, Kapolda NTB Diminta Tarik Kasus Korupsi Desa Seminar Salit

  • Bagikan

ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat | NTB – Ketua Forum Masyarakat Untuk Transparansi (Format) Joni Saputra, SH meminta Kapolda NTB, Irjen Djoko Purwanto mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi APBDes tahun 2017-2018 di Desa Seminar Salit, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB),ke Ditreskrimsus Polda NTB.

Bung Joni sapaan akrabnya menilai, penanganan kasus itu berpotensi rawan konflik kepentingan terutama antar penegak hukum. Menurutnya, masalah muncul pada tarik ulurnya tahapan pemberkasan yang tidak kunjung P21 atau dinyatakan rampung.

“Itu belum P21, padahal penyidik Reskrim telah menetapkan sedikitnya enam tersangka dengan kerugian negara nyaris Rp 600 juta. Padahal sudah memakan waktu proses penyidikan yang lama,” ungkap, Bung Joni, Jum’at, (5/8).

Ia menegaskan, petunjuk Jaksa yang terus menerus memaksa menghadirkan dua tersangka yang sedang berstatus DPO alias buron memicu konflik kepentingan antara dua institusi penegak hukum itu. Kalau DPO belum bisa ditemukan maka pemberkasan penuntutan untuk enam tersangka tidak bisa rampung. Atau tidak bisa disidangkan.

(Ketua Format KSB, Joni Saputra, SH)

Artinya kata dia, ini memicu ketidak pastian hukum. Status tersangka menjadi tidak jelas dan bisa saja memicu penghakiman sosial dan beresiko bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Sebaiknya saran kami, pak Kapolda harus memberikan perhatian serius bagi upaya dan kerja anak buahnya di Polres KSB. Bila perlu ada supervisi dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda. Ini kasus jadi bias dan rawan konflik kepentingan dibawah. Ini kredibilitas penyidik Polri dipertaruhkan,” terangnya.

Ia juga meminta Kajari Sumbawa Barat, Suseno, untuk profesional. Berlaku objektif dan tidak diintervensi kepentingan tertentu. Apalagi kata dia, kinerja Kejaksaan jadi sorotan. Baik secara etika pejabatnya yang tampil mesra dengan pejabat di KSB didepan publik, hanya urusan pesta dan makan. Sampai ke urusan profesionalitas kinerja. 

“Kejaksaan kami minta jangan tebang pilihlah menangani kasus korupsi. Ada kasus korupsi desa ditangani ada yang tidak ditangani. Padahal kasus Tipikor yang melibatkan pejabat Pemda banyak. Misalnya Mark up dan korupsi proyek,” pintanya.

Terakhir, ia mendesak juga Kejati NTB terutama Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) serta Direktur Reskrimsus Polda NTB berkoordinasi dan segera melakukan supervisi terhadap kinerja penyidik dua institusi ini. Demi rasa keterbukaan dan rasa keadilan masyarakat.

Sementara, Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin dikonfirmasi wartawan menegaskan, terkait proses penanganan kasus korupsi Dana Desa Seminar Salit, pihaknya telah bekerja sesuai aturan yang berlaku bahkan, penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka.

Ia mengaku, saat ini kasus tersebut tengah menjadi perhatian publik, sehingga dalam penanganannya penyidik telah bekerja maksimal.

“Yang jelas, dalam penanganan kasus ini kami bekerja profesional tanpa ada intervensi, apalagi kasusnya menjadi atensi publik. Jadi gak bisa main-main,” tegasnya. (ZMN.Yan) 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *