Ditetapkan Sebagai KLB, Kementan RI Beri Bantuan Penanganan Rabies Untuk KSB

  • Bagikan

(Foto: Pemberian Bantuan Penanganan HPR Oleh Pihak Kementan RI Kepada Bupati KSB) 

ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat | NTB – Dengan ditetapkan Hewan Penular Rabies (HPR) sebagai Kejadian Luar Biasa oleh Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian RI memberikan dukungan berupa bantuan untuk mengendalikan HPR.

Penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Pemerintah setempat dikarenakan meningkatnya kasus gigitan HPR pada setiap Kecamatan di KSB. 

“Kita diberikan bantuan setelah pemerintah menetapkan HPR sebagai KLB,” ungkap Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM. 

Bupati berharap, dengan diberikan bantuan tersebut, penanganan rabies bisa dilakukan secara cepat dan maksimal. Karena, kata Bupati, pencegahan serta pengendalian HPR menjadi masalah bersama yang memerlukan pendekatan multisektoral untuk penanganannya, karena rabies merupakan salah satu zoonosis utama dan selalu menjadi masalah kesehatan baik kesehatan hewan maupun masyarakat.

“Berbagai program pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan rabies pun menjadi tanggung jawab bersama. Dan ini kita tekankan khususnya OPD terkait yang menangani aspek kesehatan, OPD yang menangani kesehatan hewan dan pemerintah yang mengkoordinir masyarakat,” paparnya. 

Dilanjutkan Bupati, bahwa beberapa peralatan yang diserahkan berupa senapan sebanyak 2 buah, peluru pink sebanyak 50 biji, tulup 2 biji, dan tandu 1 buah. 

“Peralatan tersebut akan dipergunakan dalam penanganan evakuasi HPR untuk beberapa bulan kedepan,” pungkas Bupati. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Sumbawa Barat, Suhadi, SP mengungkapkan, bantuan dari Kementan itu adalah tahap pertama.  Akan ada bantuan lagi yang akan diberikan berupa bantuan barang, vaksin, obat bius, dan keperluan evakuasi lain yang dibutuhkan.

“Semoga dengan bantuan itu, tiga bulan kedepan kita menargetkan vaksinasi minimal 79 % HPR dan 0 kasus gigitan,” ucapnya. 

Suhadi juga menyebutkan, dari sejak ditetapkannya sebagai KLB 13 April 2022 lalu, jumlah kasus gigitan yang terjadi yaitu sebanyak 68 kasus. Hingga hari ini pihaknya tetap melakukan upaya evakuasi terhadap anjing liar sebagai langkah pencegahan bertambahnya kasus. 

“Saat ini telah dikirim sampel sebanyak 86 ke BBPET Denpasar. Yang sudah keluar hasilnya 62, terdapat 9 yang positif, dan 24 yang belum keluar,” bebernya.

Untuk itu, lanjut Suhadi, penanganan evakuasi pihaknya bekerja sama dengan Perbakin untuk melakukan evakuasi dalam rangka pengambilan sampel. Dimana tempat ada gigitan maka harus melakukan pengambilan sampel agar secara cepat diketahui apakah anjing sudah tertular atau belum.

Sementara terkait dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), evakuasi anjing dilakukan dengan cara ditembak mati bukan diracun atau dipukul.

“Prinsipnya kita mencegah dan mengendalikan penyakit rabies dari aspek hewannya yaitu dengan memastikan hewan kesayangan sudah divaksin. Kita juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat menghubungi pihak dinas Pertanian KSB jika ada kejadian melalui Call Center yang telah disebar melalui brosur, baliho dan media lainnya. Nanti akan ada tim yang akan turun menanganinya,” demikian Suhadi. (ZMN.Yan) 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *