ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa – Suhu politik dan hukum di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mendadak mendidih. Tim Hukum Pengurus Daerah Pemuda Pancasila (PP) KSB resmi menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sumbawa pada, Senin (11/5/2026).
Gugatan ini menyasar oknum anggota DPRD KSB terpilih periode 2024–2029 berinisial R, yang diduga kuat menggunakan ijazah palsu saat kontestasi Pileg lalu.
Langkah berani ini tidak hanya menyeret individu, tetapi juga institusi terkait. Dalam berkas perkara yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Sumbawa, PP KSB menetapkan tiga pihak sebagai tergugat:
Tergugat I, anggota DPRD KSB berinisial R (selaku pengguna dokumen). Tergugat II, Pengelola PKBM Bina Bersama (selaku penerbit dokumen pendidikan). Dan Tergugat III, KPUD Sumbawa Barat (selaku penyelenggara pemilu yang meloloskan verifikasi administrasi).
Ketua Tim Hukum PP KSB, Malikur Rahman Iken, SH, menegaskan bahwa gugatan ini adalah hasil investigasi “senyap” selama tiga bulan terakhir. Pihaknya mengklaim telah mengantongi bukti-bukti kuat adanya malpraktek administrasi.
“Kami menemukan kejanggalan fatal. Ijazah Paket C milik Tergugat I tidak terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan nasional. Selain itu, tidak ada catatan proses belajar mengajar yang sah. Prosedur penerbitannya kami duga kuat menabrak regulasi Kemendikbud Ristek,” tegas Iken di depan PN Sumbawa.
Menurut Iken, tindakan ini merupakan serangan langsung terhadap marwah lembaga legislatif dan mencederai kepercayaan masyarakat Sumbawa Barat.
Senada dengan tim hukum, Ketua DPC Pemuda Pancasila KSB, Gusti Lanang, menyatakan bahwa aksi ini adalah bentuk nyata fungsi kontrol sosial. Ia menekankan bahwa jabatan publik tidak boleh ditempati oleh individu dengan kredibilitas yang cacat sejak awal.
“Jika syarat administrasinya saja sudah cacat hukum, maka legitimasi kedudukannya sebagai wakil rakyat wajib gugur demi hukum,” cetus Joy sapaan akrabnya.
Dalam petitum gugatannya, PP KSB menuntut empat poin krusial kepada Majelis Hakim, 1. Menyatakan ketiga tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), 2. Membatalkan keabsahan dokumen pendidikan yang dipersoalkan, 3. Menghukum para tergugat membayar ganti rugi, dan 4. Menjadikan putusan pengadilan sebagai basis hukum untuk proses Pemberhentian Antar Waktu (PAW) terhadap Tergugat I.
Hingga berita ini diturunkan, baik oknum anggota DPRD berinisial R, pihak PKBM Bina Bersama, maupun KPUD Sumbawa Barat masih memilih bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi.
Sebagai catatan, skandal dugaan ijazah palsu ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Sumbawa Barat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayan Sumbawa. Saat ini, kedua instansi tersebut tengah melakukan penyelidikan paralel dengan proses gugatan perdata yang kini resmi bergulir di meja hijau. (ZMN.Yan)












