ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Fenomena penggunaan ijazah palsu oleh pejabat publik, khususnya anggota DPRD, bukan lagi peristiwa yang berdiri sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah anggota legislatif di berbagai daerah di Indonesia tersandung kasus hukum terkait penggunaan ijazah yang diduga tidak sah, terutama ijazah kesetaraan Paket C. Rentetan perkara ini menunjukkan bahwa persoalan keabsahan dokumen pendidikan dalam jabatan publik merupakan isu serius yang menyangkut integritas demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat.
Pada Januari 2026, seorang anggota DPRD Pelalawan, Provinsi Riau, Sunardi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah Paket C palsu. Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penggunaan surat palsu atau surat yang dipalsukan seolah-olah asli. Penetapan tersangka tersebut memperlihatkan bahwa aparat penegak hukum mulai memberikan perhatian serius terhadap dugaan pemalsuan dokumen pendidikan yang digunakan oleh pejabat publik.
Kasus serupa juga terjadi di Provinsi Lampung. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan Eli Fitriana, anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat dari Partai Demokrat, sebagai tersangka pada 12 Februari 2026 dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah Paket C. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga tidak pernah mengikuti proses kegiatan belajar mengajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Banjar Baru, namun memperoleh ijazah kelulusan yang ditandatangani oleh pengelola lembaga tersebut. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Masih di wilayah Lampung, kasus lain juga menjerat anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan berinisial S yang diduga menggunakan ijazah yang diterbitkan oleh PKBM Bougenvile tanpa melalui proses pendidikan sebagaimana diatur dalam sistem pendidikan nasional. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional juncto Pasal 55 KUHP. Tidak hanya sampai pada tahap penyidikan, sejumlah kasus bahkan telah sampai pada putusan pengadilan. Anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati, dijatuhi vonis satu tahun penjara dalam perkara penggunaan ijazah palsu. Selain pidana penjara, politisi PDI Perjuangan tersebut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Galang Aristama, dalam sidang perkara Nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla dan 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla pada 8 Agustus 2025. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang yang mengatur penggunaan ijazah atau sertifikat kompetensi yang terbukti palsu.
Kasus lain juga terjadi di Kota Kendari. Anggota DPRD Kota Kendari, La Ami, dinyatakan bersalah dalam perkara penggunaan ijazah palsu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari pada 23 Desember 2025. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti tidak pernah mengikuti proses belajar mengajar selama tiga tahun sebagaimana disyaratkan dalam pendidikan kesetaraan. Majelis hakim juga menilai keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh terdakwa hanya merupakan keterangan yang bersifat meringankan dan tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa benar-benar mengikuti proses pendidikan. Oleh karena itu, hakim berkesimpulan bahwa La Ami tidak sah memperoleh ijazah Paket C dari PKBM Bina Wawesa. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sebelumnya, kasus penggunaan ijazah palsu juga pernah menjerat anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Rini Pratiwi, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang pada Oktober 2020 karena diduga menggunakan ijazah palsu.
Selain itu, kasus yang cukup menyita perhatian publik terjadi di Lombok Tengah. Anggota DPRD Lombok Tengah nonaktif, Lalu Nursai, bahkan divonis sembilan tahun penjara setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah Paket C palsu dalam proses pencalonan pada Pemilu Legislatif 2024.
Dalam berbagai perkara yang mencuat di sejumlah daerah di Indonesia, pola yang muncul dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh pejabat publik, khususnya anggota DPRD, menunjukkan karakteristik yang relatif serupa. Permasalahan tersebut umumnya berkaitan dengan penggunaan ijazah kesetaraan Paket C yang diduga tidak sah atau tidak diperoleh melalui mekanisme pendidikan yang diatur dalam sistem pendidikan nasional.
Dalam banyak kasus, ijazah tersebut diduga diperoleh tanpa melalui proses pendidikan sebagaimana mestinya, termasuk tanpa mengikuti rangkaian kegiatan belajar mengajar yang seharusnya dilaksanakan oleh peserta didik di lembaga pendidikan nonformal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Bahkan, dalam sejumlah perkara yang telah diproses secara hukum, terungkap bahwa yang bersangkutan tidak pernah tercatat atau tidak benar-benar mengikuti proses pembelajaran secara nyata selama periode pendidikan yang dipersyaratkan. Meski demikian, ijazah tersebut kemudian digunakan sebagai dokumen resmi untuk memenuhi syarat administratif dalam proses pencalonan sebagai anggota legislatif pada pemilihan umum. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya celah dalam sistem penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan, kelalaian, atau bahkan praktik yang tidak sesuai prosedur dari pihak lembaga pendidikan nonformal dalam menerbitkan ijazah tersebut.
Oleh karena itu, persoalan ini tidak hanya menyangkut tanggung jawab individu yang menggunakan dokumen pendidikan tersebut, tetapi juga menyentuh aspek pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan kesetaraan agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas sebagaimana diatur dalam sistem pendidikan nasional. Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota legislatif bukanlah persoalan yang berdiri sendiri, melainkan fenomena yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Maka dari itu, laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) patut dipandang sebagai bagian dari kontrol publik terhadap integritas pejabat negara. Dalam konteks negara hukum, setiap laporan masyarakat tentu harus diproses secara profesional, objektif, dan transparan oleh aparat penegak hukum. Penanganan yang serius tidak hanya penting untuk memastikan kebenaran materiil dari dugaan tersebut, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD sebagai representasi kedaulatan rakyat. Jika terbukti terdapat pelanggaran hukum, maka penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa jabatan publik hanya diisi oleh orang-orang yang memenuhi persyaratan secara sah dan berintegritas.












