ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat — Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memperketat pengawasan terhadap operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah proaktif ini dilakukan guna memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan tepat sasaran tanpa mengorbankan hak masyarakat melalui penggunaan bahan pokok bersubsidi.
Petugas lapangan saat ini terus memonitor tingkat kepatuhan pengelola dapur program terhadap regulasi yang melarang keras penggunaan fasilitas dan bahan subsidi pemerintah. Berdasarkan hasil pemantauan berkala yang dilakukan, mayoritas pengelola dapur di wilayah KSB telah menunjukkan komitmen tinggi dengan mengoreksi dan menyesuaikan penggunaan bahan baku sesuai ketentuan.
“Petugas mengkonfirmasi pengelola dapur di KSB tidak menggunakan gas LPG subsidi,” ujar Kepala Diskoperindag KSB, Suryaman, kepada awak media pada Senin (4/8/2026).
Sebelumnya, pihak Diskoperindag sempat menerima laporan dari masyarakat terkait adanya indikasi penggunaan gas elpiji tabung tiga kilogram di Desa Benete. Menanggapi informasi tersebut, tim verifikasi lapangan langsung bergerak cepat mendatangi lokasi guna melakukan pemeriksaan mendalam.
Dari hasil peninjauan langsung di lapangan, tim tidak menemukan adanya bukti pelanggaran seperti yang dilaporkan.”Tim langsung turun mengecek ke Benete dan tidak menemukan pelanggaran,” tegas Suryaman.
Selain gas bersubsidi, Diskoperindag memperluas cakupan pengawasan pada komoditas pangan penting lainnya, yakni beras serta minyak goreng kemasan subsidi pemerintah, Minyakita. Hasil pengamatan sementara di lapangan mencatat bahwa para pengelola dapur secara konsisten mengandalkan beras berkualitas premium dalam mengolah setiap porsi makanan bagi penerima manfaat.
“Pengelola dapur memilih beras kualitas premium untuk menjaga kelezatan menu,” jelas Suryaman.
Sebagai langkah antisipatif terhadap potensi celah penekanan biaya operasional oleh oknum pengelola dapur, Diskoperindag KSB kini tengah menyiapkan surat perintah pemeriksaan khusus. Langkah inspeksi lanjutan ini difokuskan untuk mengawasi peredaran dan penggunaan minyak goreng kemasan Minyakita agar tidak disalahgunakan untuk keperluan program komersial atau bersubsidi yang bukan peruntukannya. (**)












