ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berinisial R terus menuai sorotan tajam. Kali ini, desakan kuat datang dari Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Seteluk yang meminta jajaran Polres KSB untuk segera mengambil langkah hukum konkret.
Ketua PAC Pemuda Pancasila Seteluk, Yusuf Amula, menegaskan bahwa pihak kepolisian harus menyikapi persoalan ini dengan serius dan profesional. Menurutnya, integritas lembaga legislatif sedang dipertaruhkan jika kasus ini dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum.
Dalam keteranganya kepada media, pria yang akrab disapa Ucok ini menyatakan bahwa dugaan penggunaan dokumen palsu oleh seorang pejabat publik merupakan tindakan yang mencederai demokrasi dan marwah bangsa.
“Kami harap Polres Sumbawa Barat membuka tabir yang memalukan bangsa Indonesia, khususnya posisi anggota legislatif yang seyogyanya wakil rakyat. Namun justru sebaliknya mempergunakan ijazah yang kami duga asli tapi palsu (aspal),” tegas Ucok, Kamis (19/3/2026).
Ia menilai, seorang wakil rakyat seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam kepatuhan hukum, bukan justru terlibat dalam praktik manipulasi administrasi untuk meraih jabatan.
Lebih lanjut, Ucok menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari pihak penyidik. Ia berharap Polres KSB tidak menutup-nutupi perkembangan kasus ini dan segera menyampaikan hasil serta langkah-langkah penyelidikan yang telah dilakukan.
“Kami berharap penyidik yang menangani perkara ini dapat menyampaikan hasil dan langkah penyelidikan maupun penyidikan secara transparan kepada publik,” tambahnya.
Langkah ini dianggap krusial agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat KSB. PAC Pemuda Pancasila Seteluk berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan dan bersihnya institusi DPRD KSB dari oknum-oknum yang melanggar aturan.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu pernyataan resmi dari Polres Sumbawa Barat terkait sejauh mana proses hukum terhadap oknum berinisial R tersebut berjalan.












