DBH CHT NTB Tahun 2025 Capai Rp 610 Miliar, NTB Barometer Ingatkan Risiko Penyalahgunaan

  • Bagikan

(Foto: Ilustrasi Sumber Google)

ZONAMERAHNEWS.NET, Mataram – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) menetapkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun 2025 untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 610.889.322.000.

Anggaran ini kemudian dibagi ke seluruh Kabupaten/kota dengan rincian sebagai berikut Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp 162.903.819.000, Kabupaten Bima Rp 22.695.753.000, Kabupaten Dompu Rp 23.485.249.000, Kabupaten Lombok Barat Rp 30.761.081.000, Kabupaten Lombok Tengah Rp 94.525.871.000, Kabupaten Lombok Timur Rp 104.873.679.000, Kabupaten Lombok Utara Rp 22.831.338.000, Kabupaten Sumbawa Rp 23.571.476.000, Kabupaten Sumbawa Barat Rp 22.659.459.000, Kota Bima Rp 22.636.043.000 dan Kota Mataram Rp 79.945.554.000.

Besarnya alokasi DBH CHT ini semestinya menjadi berkah bagi daerah, khususnya untuk mendukung kesejahteraan masyarakat (50%), kesehatan (40%), dan penegakan hukum (10%) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Pasal 11 ayat (1). Artinya, dana ini wajib diarahkan untuk petani, buruh industri, layanan kesehatan masyarakat, serta pemberantasan rokok ilegal.

Namun, realitas di lapangan sering kali jauh dari semangat regulasi. Penggunaan DBH CHT di beberapa daerah masih rawan penyalahgunaan, mulai dari program yang tidak nyambung dengan mandat, tumpang tindih antar-dinas, hingga minimnya transparansi kepada publik. Bahkan, tidak jarang dana ini justru habis untuk kegiatan seremonial atau perjalanan dinas, bukannya menyentuh kebutuhan nyata petani dan Masyarakat, tentunya kita tidak ingin ini terjadi di NTB.

Untuk Kabupaten Sumbawa Barat yang menerima lebih dari Rp 22,6 miliar, penggunaan DBH CHT tentunya berharap menyasar pada bantuan sarana produksi petani, program kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, serta penguatan Satgas pemberantasan rokok ilegal. Agar terdapat pengawasan yang berimbang publik semestinya bisa mengakses dengan mudah rincian kegiatan tiap OPD. Banyak protes di daerah lain terkait keterbukaan informasi yang masih lemah, dan laporan penggunaan DBH CHT jarang dipublikasikan secara rinci karena DBH CHT rawan menjadi “ladang basah” bagi praktik belanja yang tidak akuntabel.

Sorotan tajam tersebut tidak lepas dari lembaga kajian kebijakan publik di NTB yaitu Direktur NTB Barometer, Muhammad Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE, yang menegaskan bahwa DBH CHT adalah amanah publik yang wajib dikelola secara akuntabel dan transparan.

“Pemda di NTB, termasuk Kabupaten Sumbawa Barat, harus memastikan DBH CHT benar-benar menyentuh kepentingan rakyat. Jangan sampai dana yang besar ini habis untuk kegiatan seremonial, perjalanan dinas, atau proyek yang tidak relevan. DBH CHT adalah hak publik yang harus kembali ke masyarakat dalam bentuk kesejahteraan, layanan kesehatan, dan pemberantasan rokok ilegal,” tegasnya

Karena itu, lanjut Erry sapaan akrabnya Advokat muda itu, masyarakat sipil maupun media di NTB perlu aktif mengawal penggunaan DBH CHT agar benar-benar tepat sasaran, transparan, dan berdampak langsung serta tidak terjadi penyimpangan seperti di beberapa daerah lain dimana seorang pejabat di Kabupaten Pamekasan yang divonis 4 tahun penjara pada yang terbukti melakukan korupsi atas dana DBH CHT untuk program sosialisasi.

“Seperti kasus oknum pejabat di Kabupaten Probolinggo atas dugaan penyelewengan DBH CHT terkait anggaran kegiatan sosialisasi dan penegakkan hukum dan oknum ASN di Kabupaten Karo yang diduga menyalahgunakan wewenang atas penggunaan DBH CHT TA senilai lebih dari Rp 1 miliar serta masih banyak contoh lainnya. Tentu dana yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah ini bukan sekedar angka dalam APBD, melainkan hak publik yang harus kembali ke rakyat dalam bentuk peningkatan kesejahteraan, kesehatan, dan penegakan hukum,” tandasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *