ZONAMERAHNEWS.NET, Mataram – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Nepotisme (LSM AMANAT) Nusa Tenggara Barat menyampaikan keprihatinan mendalam atas mencuatnya kasus dana pokok-pokok pikiran (pokir). Apalagi, Pokir yang sumber dananya siluman ini diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD Nusa Tenggara Barat yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi setempat.
“Meskipun sebagian pihak telah mengembalikan uang tersebut, kami menegaskan bahwa tindakan pengembalian tidak menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan yang diduga sebagai gratifikasi,” kata Ketua AMANAT NTB, Muh. Erry Satriyawan, SH.,MH.,CPCLE kepada awak media ini, Minggu (17/8/2025).
Ia menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gratifikasi adalah tindak pidana yang melekat sejak penerimaan, tanpa harus dibuktikan adanya kerugian negara.
Dikatakannya, pengembalian uang kepada penegak hukum hanya dapat menjadi faktor meringankan di persidangan, tetapi tidak membebaskan pelaku dari proses hukum. Prinsip ini telah ditegaskan dalam berbagai putusan pengadilan tipikor di Indonesia.
“Kami memandang, dugaan gratifikasi pokir ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan bentuk nyata perbuatan melawan hukum yang merusak integritas lembaga legislatif, mencederai kepercayaan publik, dan berpotensi membuka pintu praktik korupsi sistematis dalam pengelolaan anggaran daerah,” cetusnya.
Selain itu, Erry sapaan akrabnya Advokat muda itu membeberkan, adanya beberapa anggota DPRD mengembalikan dana ke Kejati NTB, sebuah tindakan yang di mata hukum dapat menjadi indikasi pengakuan tidak langsung bahwa penerimaan dana tersebut memang terjadi.
“Menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyidikan dilakukan jika sudah terdapat “bukti permulaan yang cukup” untuk membuat terang tindak pidana,” ucapanya.
Erry juga mengatakan, dalam perkara gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B jo. Pasal 12C UU Tipikor, bukti permulaan cukup dapat berupa adanya penerimaan uang oleh penyelenggara negara (Anggota DPRD) dan keterkaitan penerimaan tersebut dengan jabatan dan kewenangan.
“Logikanya, tidak mungkin penerima dana siluman tersebut tidak mengetahui peruntukannya untuk apa terlebih jumlahnya ratusan juta yang diterima. Jadi jangan menggunakan narasi sesat bahwa pengembalian uang adalah mengantarkan barang bukti. Pengembalian dana dalam tahap penyelidikan memang dapat menjadi faktor meringankan dalam penuntutan, tetapi tidak menghapus sifat melawan hukum jika penerimaan dana itu memenuhi unsur Pasal 12B,” pungkasnya.
Bahkan, lanjut Erry, Mahkamah Agung melalui sejumlah putusan (antara lain Putusan MA No. 537 K/Pid.Sus/2014) menegaskan bahwa pengembalian uang justru dapat digunakan sebagai petunjuk adanya tindak pidana korupsi.
“Bukti permulaan cukup tidak harus menunggu seluruh saksi diperiksa atau bukti dokumen lengkap. Jika sudah ada keterangan awal, bukti penerimaan uang, serta keterkaitan dengan kewenangan jabatan, penyidik memiliki dasar hukum yang kuat untuk meningkatkan status perkara menjadi penyidikan. Menunda langkah ini berisiko hilangnya barang bukti atau koordinasi pihak-pihak terkait untuk mengaburkan fakta,” ujarnya.
Untuk diketahui, kewenangan Kejati NTB untuk segera bertindak diatur jelas dalam Pasal 50 ayat (1) UU Kejaksaan RI dan Pasal 30 ayat (1) huruf d yang memberikan mandat penyidikan tindak pidana korupsi.
Erry mengingatkan, lambannya peningkatan status perkara hanya akan menimbulkan kecurigaan publik. Bukti permulaan sudah ada, pengembalian uang sudah dilakukan, keterangan saksi awal bisa segera dikumpulkan.
“Tidak ada alasan untuk menunda. Kejati harus segera masuk ke penyidikan demi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat,” tegas salah satu aktivis antikorupsi.
Dengan momentum ini, Erry mengatakan, publik menantikan langkah tegas Kejati NTB untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu, terutama dalam mengawasi dan menindak penyalahgunaan instrumen politik anggaran seperti dana pokir.
Maka dari itu, AMANAT NTB mendesak Kejati NTB untuk meningkatkan status perkara dugaan gratifikasi dana pokir ke tahap penyidikan, memproses hukum seluruh pihak yang terlibat, baik penerima maupun pemberi gratifikasi, sesuai pasal 5, Pasal 12, dan Pasal 12B UU Tipikor serta menjamin transparansi proses hukum.
“Pengembalian bukan penghapusan dosa pidana, jejak gratifikasi tak hilang hanya karena lembaran rupiah dikembalikan, ia tetaplah tindak pidana yang menggerogoti wibawa lembaga legislatif dan meruntuhkan kepercayaan publik,” tandasnya.












