Berkedok Uji Coba, Aktivitas Galian C Ilegal di Kecamatan Brang Ene Siap Dilaporkan

  • Bagikan
Oplus_131072

(Foto: Aktivitas Penambangan Galian C yang Diduga Ilegal di Sungai Brang Ene, Desa Mura Loka)

ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Lembaga Institut Pendidikan Demokrasi (IDE) menyoroti keras aktivitas penambangan Galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Pasalnya, pelaku penambangan diketahui tidak memiliki izin untuk beroperasi.

“Aktivitas penambangan Galian C yang diduga ilegal atau tak berizin di sungai Brang Ene, Desa Mura Loka tersebut akan segera kami laporkan ke pihak Kepolisian,” kata Koordinator Lembaga IDE, Deni Wan Putra kepada awak media ini, Rabu (30/04/2025).

Ia menegaskan, bahwa penambangan berkedok uji coba tersebut dilakukan di dalam sungai Brang Ene dengan menggunakan alat berat Excavator dan diangkut menggunakan dump truck.

Sejauh ini, lanjut Deni Wan Putra, IDE sendiri akan mengadukan hal ini secara resmi ke Dinas ESDM Provinsi maupun Satgas Galian C Kepolisian untuk menertibkan aktivitas illegal itu.

Apalagi, kata Deni sapaan akrabnya aktivis muda itu, bahwa aktivitas yang dilakukan tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah (PAD) maupun masyarakat setempat.

“kita tidak bisa biarkan aktivitas yang jelas-jelas melanggar. Dan jangan biarkan penambangan itu juga menjadi usaha pengemplang pajak dan retribusi, harus segera ditindak,” imbuhnya.

Ia membeberkan, pelaku juga makin berani melakukan kegiatannya tanpa rasa takut sedikitpun, apalagi lokasinya di sungai jelas-jelas melanggar dan merusak lingkungan. Padahal, jika itu ilegal sudah pasti akan merugikan Pemerintah dan melanggar hukum.

“Tambang Galian C Ilegal adalah masalah serius yang merugikan berbagai aspek kehidupan, dan juga berpotensi menimbulkan masalah perpajakan, mengurangi PAD dan merusak alam, Lingkungan karena tidak memiliki Amdal,” ungkapnya.

Deni menjelaskan, bahwa tanggal 22 Januari 2025, data resmi Dinas ESDM Provinsi NTB mencatat bahwa jumlah pemegang IUP di KSB hanya berjumlah 15. Dari jumlah tersebut, terdapat 13 usaha tambang yang statusnya sudah tahap Operasi Produksi dan 3 lainnya masih berstatus Eksplorasi.

“Di KSB kejahatan lingkungan masih menjadi bisnis paling menggiurkan bagi sekelompok orang. Tentu saja demikian, karena SDA KSB sangat melimpah. SDA yang melimpah, dengan gampangnya di Korupsi walaupun harus merusak ekologi sekitar. Pemerintah dan Kepolisian tindak tegas pelaku dan stop seluruh aktifitas tidak berizin,” tandasnya.

Sebelum berita ini diturunkan, media ini sudah melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada pihak perusahaan yang diduga melakukan aktivitas Galian C ilegal di sungai Brang Ene tersebut, tapi sampai saat ini belum ada keterangan apapun.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *