Palsukan Tanda Tangan Kadis, Oknum Pejabat Disnaker KSB Terancam Pidana

  • Bagikan

(Foto Ilustrasi Tanda Tangan Palsu) Sumber: Geoggle

ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Seorang Oknum Pejabat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dituding berupaya meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Subkontraktor yang beroperasi di tambang Batu Hijau kini mencuat ke permukaan.

Informasi ini dibenarkan Kadis Disnakertrans KSB, Slamet Riyadi, dimana upaya tersebut dilakukan oknum pejabat dengan membuat surat permintaan diatas tanda tangannya yang dipalsukan.

(Foto: Kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riadi)

“Saya memang di konfirmasi salah satu perusahaan terkait surat itu. Saya katakan itu tidak ada (Permintaan THR, Red) karena saya tidak pernah menandatangani surat tersebut. Artinya tanda tangan itu di palsukan,” ungkap Slamet,

Surat permintaan THR dengan tanda tangan yang dipalsukan tersebut nampak berstempel resmi. Sayangnya, meski upaya tersebut telah mencoreng wajah instansi terkait, namun tidak ada upaya teguran atau sanksi diberikan kepada oknum yang bersangkutan.

“Ya, saya tidak permasalahkan pemalsuan itu karena upaya yang dilakukan bersangkutan tidak sampai merugikan pihak perusahaan. Artinya, pemberian  tidak sampai dilakukan pihak perusahaan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dugaan praktik pemalsuan tanda tangan ini sejatinya bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, yang menyebutkan bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk digunakan seolah-olah surat tersebut benar, dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan bahwa setiap dokumen persyaratan administrasi harus valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *