LSM Kecam Oknum Pj Kades Lamungga, Terbitkan SK Domisili Pabrik Pengolahan Emas Ilegal

  • Bagikan

ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Ketua LSM Pemerhati Lingkungan Sumbawa Barat (PLSB) Zulkarnain mengecam sikap Pj Kepala Desa Lamungga, Kecamatan Taliwang yang diduga telah menerbitkan Surat Keterangan Domisili untuk perusahaan pabrik pengolahan emas di wilayah Desa Lamunga.

Selain itu, Zulkarnain meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) segera memanggil oknum Pj Kepala Desa Lamunga, Kecamatan Taliwang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ia menyebut, oknum Pj Kades Lamunga diduga telah mengeluarkan surat keterangan domisili untuk PT Karya Loka Sinergi yang rencana akan beroperasi dalam pengolahan material logam mulia di wilayah tersebut.

(Foto: Lokasi Pembangunan Pabrik Pengolahan Emas PT Loka Karya Energi di Desa Lamunga, Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat )

“Kami minta Pemda segera memanggil oknum kades tersebut untuk mendalami masalah ini. Sepertinya ini sudah menjadi rahasia umum bahwa oknum Pj. Kades memanfaatkan jabatannya selaku Kepala Desa untuk kepentingan dirinya sendiri. Maka selayaknya Pemda secepatnya mendalami dan memanggil oknum Kades tersebut,” tegas, Zulkarnain, kepada wartawan, Kamis (27/03/2025).

Menurutnya, tindakan oknum Pj kepala desa ini diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kemudian UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya dalam pasal yang mengatur penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.

Saat dikonfirmasi, oknum Pj. Kades Lamunga, Jamiluddin, SH, mengaku telah mengeluarkan dan menandatangani surat keterangan tersebut, per tanggal 23 Januari 2025 lalu.

“Saya berdasarkan data yang dibawa oleh staf notaris berupa akta perusahaan. Kemudian, berdasarkan data itu dan penilaian kami (pemerintah.red) sehingga secara resmi kami membuat surat keterangan yang dikeluarkan tertanggal 23 Januari 2025 lalu,” akunya.

Dalam masalah ini, Jamil menegaskan bahwa sesuai dengan aturan pihaknya memproses sesuai ketentuan.

“Yang jelas, kami tidak akan mengeluarkan SK tanpa data lengkap,” pungkasnya.

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *