ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Polres Sumbawa Barat berhasil meringkus dua terduga pelaku tindak Pidana Narkotika jenis Sabu pada, Senin (11/03/2025). Terduga pelaku merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ST (42) tahun dan pemuda AD (22) tahun yang merupakan warga Desa Tebo, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat.
“Benar mas, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Poto Tano. Diketahui kedua pelaku bersekongkol untuk menjual barang haram tersebut,” kata Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasat Narkoba, IPTU I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H kepada awak media ini, Sabtu (15/03).
Kasat menjelaskan kronologinya, bahwa peristiwa berawal dari penangkapan terhadap pemuda AD di rumahnya Desa Tebo. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti sabu seberat sekitar 3,85 Gram. Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap AD, bahwa sabu tersebut milik ST dengan perjanjian jika sabu tersebut laku terjual, maka akan diberi imbalan.
“Tidak mau kecolongan, malam itu juga anggota Satres Narkoba Polres Sumbawa Barat melakukan penangkapan terhadap pelaku ST di rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan rumah tempat tinggal ST dan mendapatkan barang bukti sabu seberat 2,58 Gram,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, sambung Kasat, terduga ST di depan penyidik mengaku barang tersebut didapat dari lelaki inisial SP yang beralamat di Sumbawa Besar yang merupakan keluarganya sendiri.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus hingga diketahui asal barang haram sabu tersebut dari mana,” tandasnya.
Untuk diketahui, kata Kasat, terduga pelaku AD dan ST telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Sumbawa Barat, karena telah melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah).
“Pengungkapan kasus tersebut merupakan langkah konkret Polres Sumbawa Barat dan komitmen untuk melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sumbawa Barat. Kami juga menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika,” tandasnya.












