Warga Kecamatan Utan Akan Laporkan Dugaan Aktivitas Galian C Ilegal ke Polda NTB

  • Bagikan

(Foto: Lokasi Penambangan Galian C di Desa Motong, Kecamatan Utan)

ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa – Warga Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa dalam waktu dekat ini akan segera melaporkan secara resmi dugaan aktivitas tambang galian C Ilegal dan penimbunan tanah urug di BTN Desa Jorok, Kecamatan Utan, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB.

“Dalam waktu dekat ini kami akan segera melaporkan sejumlah aktivitas tambang galian C ilegal diduga liar beroperasi di Kecamatan Utan, Sumbawa Besar ke Ditreskrimsus Polda NTB,” ungkap Mulyadi warga Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, kepada awak media ini, Rabu (19/2/2025).

Dalam laporannya nanti, sambung Mulyadi, ia dan warga lainya akan mengungkapkan fakta dan bukti siapa-siapa saja yang terlibat dalam aktivitas galian C di Desa Motong, dan penimbunan tanah urug di BTN yang diduga tanpa izin dari pihak terkait.

“Aktivitas galian C di Desa Motong tersebut digali dengan menggunakan alat berat, berupa excavator dan diangkut menggunakan dump truck menuju lokasi BTN di Desa Jorok. Dengan data, bukti dan fakta dilapangan, bahwa seluruh aktivitas galian C tersebut diduga atau ditengarai tidak memiliki izin yang sah,” bebernya.

Menurutnya, sesuai Undang Undang Minerba Nomor 3 tahun 2020, pasal 158 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pertambangan galian non batu batuan mineral dikenakan sanksi pidana dan denda.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” katanya.

Selain itu, Mulyadi menyebut, bahwa sesuai UU Minerba Nomor 3 tahun 2020 terdapat beberapa syarat utama pengajuan izin penambangan galian C, Pembuatan Rekomendasi Tata Ruang dari Bupati, Pengurusan/penerbitan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), pengurusan Izin Eksplorasi, Pengurusan Izin Usaha Operasi Produksi (IUPP), Pengurusan Izin Usaha Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKLdan UPL) yang di asistensi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi.

“Seluruh izin tersebut diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi melalui asistensi Dinas ESDM Provinsi NTB. Kemudian, seluruh izin tersebut setelah dikeluarkan, wajib membuat laporan UKL dan UPL, Laporan Eksplorasi dan Laporan Reklamasi Pasca tambang,” terangnya.

Dalam case ini, pihaknya menduga terdapat potensi tindak pidana dan kerugian Negara. Sebab dalam setiap izin baik WIUP, Eksplorasi dan IUPP wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Melalui, retribusi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Belum lagi dari proses WIUP, Eksplorasi dan Operasi Produksi terdapat potensi kehilangan pemasukan negara dari PNBP izin hingga retribusi MBLB sesuai peraturan pemerintah tentang retribusi dan pajak dari sektor pertambangan mineral dan batuan.

“Untuk itu, kami berharap setelah dilaporkan secara resmi, penyidik Polda NTB dapat segera memproses laporan kami sebagaimana peraturan hukum yang berlaku. Tindak tegas setiap warga negara yang melanggar hukum,” tandas Mulyadi.

Sementara itu, dikonfirmasi awak media ini, Kapolsek Kecamatan Utan, AKP Awaludin, S.A.P., MM.Inov mengatakan, bahwa benar pihaknya mendapat laporan terkait dengan adanya aktivitas pengangkutan tanah urug dari galian C yang diduga ilegal. Saat itu juga, pihaknya mengecek langsung ke lokasi, dan pihak pengelolah mengaku tanah urug tersebut legal diambil dari Desa Luk.

“Setelah 2 hari berjalan, kami turun ke lokasi untuk mengecek kembali, ternyata tanah urug yang dibawa saat itu ilegal, maka saat itu juga kami mendampingi anggota Tipiter Polres Sumbawa melakukan penghentian dan melarang melakukan mengakutan tanah urug ilegal tersebut,” tutup Kapolsek.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *