(Foto: Lokasi Perumahan BTN di Desa Jorok, Kecamatan Utan)
ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa – Aktivitas penimbunan lahan perumahan BTN di Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, material tanah urug yang digunakan diduga berasal dari galian C yang belum memiliki izin (ilegal). Dugaan ini semakin kuat karena pengangkutan tanah urug dilakukan pada malam hari untuk menghindari pengawasan pihak berwenang.
Menurut informasi yang dihimpun dari warga setempat yang enggan disebut namanya, bahwa kegiatan penimbunan ini sempat terhenti setelah mendapat sorotan dari masyarakat dan pihak terkait. Namun, baru-baru ini aktivitas tersebut kembali berlanjut dengan pola yang berbeda. Truk-truk pengangkut tanah urug terlihat beroperasi malam hari, mengangkut material ke lokasi perumahan BTN.
“Kami menduga tanah urug yang digunakan berasal dari tambang ilegal. Ini bisa berdampak buruk bagi lingkungan dan berisiko terhadap kualitas bangunan ke depannya,” ujarnya.

Iya menyampaikan, jika benar tanah urug yang digunakan berasal dari sumber ilegal, maka hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, kata dia, pihak yang membeli, menjual, mengangkut, atau memanfaatkan hasil tambang tanpa izin juga dapat dijerat dengan sanksi yang sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Minerba. Aktivitas ini juga merugikan daerah karena galian C yang tidak berizin tidak menyetorkan pajak atau retribusi kepada pemerintah.
“Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan ini. Jika terbukti tanah urug yang digunakan berasal dari tambang ilegal, maka tindakan tegas harus diberikan kepada pihak yang terlibat, baik penambang, pemasok, maupun pengembang perumahan BTN,” tegasnya.
Tidak sampai disitu, dirinya juga mendesak Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan galian C, khususnya di Kecamatan Utan dan sekitarnya, guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Ketika dikonfirmasi oleh warga setempat, pemilik perumahan BTN membantah menggunakan tanah urug ilegal. “Saya hanya mau menerima dan membeli tanah urug yang memiliki izin galian C, bukan yang ilegal,” tegasnya.
Namun, dugaan masyarakat di lapangan menunjukkan sebaliknya. Warga tetap menduga bahwa tanah urug yang digunakan dalam proyek penimbunan tersebut berasal dari sumber yang tidak memiliki izin resmi. Hal ini semakin memperkuat tuntutan agar aparat segera bertindak dan memastikan transparansi dalam proyek pembangunan tersebut.












