ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Kepolisian Resort (Polres) Sumbawa Barat menggerebek gudang pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram di Desa Sapugara Bree Kecamatan Brang Rea Sumbawa Barat, Sabtu (18/1/2025). Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan seorang pelaku pengoplosan berinisial RL (40) warga Desa Sapugara Bree beserta barang bukti ratusan buah tabung gas 3 kg dan ukuran 12 kg.
“RL diduga melakukan aktivitas tindak pidana pengoplosan dari gas subsidi elpiji 3 kilogram ke gas elpiji non subsidi 12 kilogram,” kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat menyusul dari berbagai informasi yang diperoleh, ketersedian bahan bakar gas ukuran 3 kg tersebut mengalami kelangkaan.
“Berdasarkan informasi dan potensi kelangkaan tersebut itulah kita langsung merespon dan menindaklanjutinya dengan penyelidikan sehingga berhasil dalam pengungkapannya,” imbuhnya.
Dalam pengungkapan ini Zainal membeberkan modus operandi yang digunakan pelaku yaitu dengan menyuntik (memindahkan) isi gas LPG 3 Kg bersubsidi ke dalam tabung gas non subsidi 12 Kg menggunakan alat selang beserta regulator kopling High Pressure Zeppelin Tekanan Tinggi (khusus untuk mengoplos).
Setelah Gas ( LPG) berhasil dipindahkan ke tabung ukuran 12 kg kemudian disegel dan dijual/ dipasarkan di wilayah Sumbawa Barat dan Sumbawa seharga Rp. 170.000 00 ( seratus tujuh puluh ribu rupiah) hingga Rp.200.000,00( dua ratus ribu rupiah).
“Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku mendapatkan gas ( LPG ) ukuran 3 kg tersebut dibeli dari Lombok Timur seharga Rp.21.000,00 ( dua puluh satu ribu rupiah). Bahkan modus pengoplosan ini oleh pelaku diakui telah berlangsung dari bulan November 2024,” terangnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut Penyidik Polres Sumbawa Barat dilaporkan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 107 biji tabung Gas 3 Kg (kondisi berisi), 294 biji Gas 3 Kg (kondisi kosong), 12 biji tabung Gas 12 Kg warna merah (kondisi berisi), 9 biji tabung Gas ukuran 12 Kg warna biru (kondisi berisi), 27 biji tabung Gas ukuran 12 Kg warna merah (kondisi kosong), 4 biji tabung Gas ukuran 12 KG warna Biru (kondisi kosong), 4 buah selang beserta regulator kopling High Pressure Zeppelin Tekanan Tinggi (khusus untuk mengoplos), 6 buah regulator Kopling High Pressure Zeppelin Tekanan Tinggi (khusus untuk mengoplos), 50 buah tutup segel tabung gas LPG 12 Kg, 4 lembar papan kayu, 1 Unit kendaraan Pick up modifikasi truk warna Putih No. Pol. EA 8018 HB.
“Penyidik terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus ini. Sementara terduga pelaku ( RL ) telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 ( dua puluh ) hari kedepan,” demikian Zainal.












