ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan fasilitas kesehatan puskesmas Taliwang, Sumbawa Barat senilai Rp 3.274 miliar terancam molor dari rencana awal.
CV Amal Bhakti sebagai rekanan harus bersiap untuk membayar denda atas keterlambatan pekerjaan yang dilakukan.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Sumbawa Barat (AMALI) Ranjuliarda menyebut pekerjaan rehab fasilitas kesehatan itu berpotensi besar mengalami keterlambatan. Sesuai kontrak, seharusnya pekerjaan yang dilakukan harus sudah selesai sebelum akhir bulan Desember tahun 2024.
Namun per hari ini, Jum’at (6/06/2024) atau 25 hari menjelang deadline, progresnya masih 35 persen. Pun jika dikebut dengan sisa waktu kontrak normal yang ada, maka tetap akan tersisa sekitar 30 persen pekerjaan hingga finish.
“Saya pastikan proyek yang menelan anggaran 3 miliar lebih itu bakal molor dan saya pastikan akan bermasalah di kemudian hari,” ungkap, Rian akrab disapa kepada media ini, Jum’at (06/12/2024).
Jika sampai akhir Desember nanti CV Amal Bhakti belum menyelesaikan pekerjaannya, maka rekanan itu dipastikan bakal mendapat hukuman penalti dari Dinas terkait.

“Berbicara teknis, batas akhir pencairan tanggal 20-22 Desember 2024. Kondisi harus rampung 100 persen maksimal tanggal 28 (akhir tahun). Tapi, fakta lapangan, baru 35 persen. Ini kondisi riil lapangan yang 35 persen (pekerjaan masih mayor), tidak mungkin dikatakan mendekati finish. Maka, tidak ada alasan ultim di adendum (penambahan waktu),” jelasnya.
Berdasarkan investigasi lapangan terdapat sisa yang belum terlaksana berdasarkan visual diantaranya, 1. Struktur atap dan penutup atap, 2. Rangka plafond dan penutup plafond, 3. Plesteran dan acian, 4. Lantai dan keramik lantai, 5. Kelistrikan, 6. Utilitas (jaringan pipa air, plumbing, bak penampung, septictank dll.), 7. Pengecatan, 8. Pembersihan dan lain-lain
Sementara berdasarkan dari sumber anggaran DBH CHT/DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) sangat erat kaitannya dengan serapan penggunaan anggaran.
Jika laporan keuangan melalui serapan anggaran minim dari pekerjaan ini, dampak penerimaan daerah dari sektor cukai tembakau akan berpengaruh.
“Kami ingatkan KPA dan PPK jangan sampai sisa termin akhir dicairkan ini akan berdampak hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelum berita ini diturunkan, awak media ini sudah melakukan upaya konfirmasi melalui via WhatsApp dan telepon kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan KSB, Syamsul tapi belum memberikan keterangan sampai dengan saat ini.












