ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Sumbawa Barat terpaksa harus ditunda menyusul nama Aheruddin Sidik yang notabene telah mundur sebagai anggota DPRD dan maju di Pilkada muncul dalam SK penetapan.
“Sikap pimpinan DPRD menunda pembentukan AKD itu sudah sangat tepat. Akan jadi hilang marwah DPRD jika memaksakan diri untuk tetap membentuk AKD sementara yang bersangkutan sudah jelas-jelas mundur sebagai Anggota DPRD,” ungkap Herlan Ambo, aktifis Sumbawa Barat, Sabtu (12/10/2024) pagi.
Makna mundur sebagai Anggota DPRD itu menurutnya, tidak aktif dan tidak bertugas lagi sebagai anggota DPRD. Tapi kalo masih muncul dalam SK penetapan AKD maka statusnya masih aktif.
“Jangan bermain dalam celah hukum karena masyarakat akan menjadi tidak respect. Harusnya gentlemen, begitu menyatakan mundur maka jangan lagi ada keinginan untuk tetap menjadi Anggota DPRD,” Imbuhnya.
Mundur sebagai Anggota DPRD menurut UU Pilkada tambahnya bukan sekedar seremonial. Apalagi syarat anggota DPRD diberhentikan menurut PKPU mencakup tiga hal yakni, meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.
Dalam konteks ini lanjutnya, yang bersangkutan tidak dalam di recall partai atau mundur karena urusan Pilkada, sehingga tidak boleh berlindung di balik SK pergantian.
“Jangan mempertontonkan sikap tidak elok begini. Kalau surat mundur hanya dianggap sebagai syarat formalitas belaka berarti semua orang akan mengikuti hal yang sama,” demikian Ambo. (**)












