Meski Disegel Pemda KSB, PT. USI Nekat Beroperasi

  • Bagikan
oplus_2

ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menegaskan, jika lokasi aktivitas PT. Unggul Sejati Indonesia (USI) masih dalam status tersegel karena dokumen perijinan belum lengkap. Meski tersegel, pihak perusahaan justru melakukan operasional, lantaran merasa sudah terpenuhi seluruh syarat dimaksud.

Dikonfirmasi awak media ini, Selasa (6/8/2024), Humas PT. USI, Jefri Stelo mengatakan, syarat yang dibutuhkan sebuah perusahaan telah dimiliki seluruhnya, sehingga beranggapan bahwa status tersegel sudah tercabut dengan sendirinya.

“Kami tidak diberikan batas waktu oleh pemerintah dengan status segel, terus syarat atau perizinan yang belum dimiliki selama ini sudah terpenuhi,” ucapnya.

Jefri sapaan akrabnya tidak membantah, jika ada aktivitas yang dilakukan perusahaan dalam beberapa hari terakhir, namun bukan beroperasi, tetapi pengangkutan material batuan pecah.

“Dalam beberapa hari ini ada pengangkutan material batu. Kegiatan itu sebagai persiapan untuk beroperasi,” lanjutnya sambil mengaku jika setiap hari material tidak banyak yang masuk areal perusahaan.

Masih keterangan Jefri, jika memang status perusahaan masih tersegel, maka aktivitas pengangkutan material sebagai persiapan untuk beroperasi akan dihentikan. “Kami akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah KSB untuk mengetahui soal status perusahaan. Jika memang masih dalam status tersegel, maka aktivitas pengangkutan material akan dihentikan sementara,” janjinya.

Sementara itu, terpisah, Perwakilan Pemda KSB pada Tim Tata Ruang, Muhammad Naf’an, MM.Inov memastikan, jika dokumen perizinan dari PT. USI belum lengkap, sehingga status tetap tersegel sampai saat ini. 

“Masih dalam proses penyelesaian dokumen perijinan, jadi belum lengkap dan dengan sendiri status masih tersegel,” tegasnya.

Mengingat status masih tersegel, Naf’an sapaan akrabnya meminta kepada pihak perusahaan untuk tidak melakukan aktifitas apapun, termasuk pengangkutan material dalam areal perusahaan. 

“Kami minta perusahaan kooperatif dengan tetap menjaga etika, dimana ada larangan untuk melakukan aktifitas apapun sampai status segel dibuka,” timpalnya.

Naf’an yang kini menjabat sebagai kabid tata ruang dan pertanahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) meminta pihak perusahaan, agar selama proses pemenuhan dokumen perizinan, tidak melaksanakan aktifitas apapun yang akan mengganggu proses. 

“Kami dari pemerintah selalu mengingatkan, agar perusahaan yang belum terpenuhi syarat beroperasi untuk tidak melakukan aktifitas apapun, apalagi perusahaan dimaksud sedang dalam status tersegel,” tandasnya. (ZMN.Yan)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *