(Foto: Ketua AMANAT KSB, Muh Erry Satriawan,SH.,MH.,CPCLE)
ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT), Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah dimintai keterangan terkait laporan terhadap PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dan PT PIL ke Polres setempat pada, Sabtu (12/8/2023).
Kedua perusahaan tersebut dilaporkan AMANAT terkait dugaan tindak pidana jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar tanpa Izin Usaha Niaga dan pelanggaran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 23.
“Kami sudah resmi memberikan keterangan pada hari ini, kata Ketua AMANAT KSB, Muh Erry Satriawan,SH.,MH.,CPCLE kepada awak media ini, Sabtu (12/7).
Erry sapaan akrabnya Advokat muda itu menjelaskan, bahwa sebagaimana UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Pasal 23 dijelaskan, 1. Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh
Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah, 2. Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas, Izin Usaha Pengolahan, izin Usaha Pengangkutan, Izin Usaha Penyimpanan, dan Izin Usaha Niaga.
Dilanjutkanya, menurut pasal 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) diterangkan bahwa, niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga
puluh miliar rupiah).
“Maka untuk pembuktiannya nanti, kami meminta agar penyidik dapat memanggil pihak PT AMNT dan PIL serta Subkon dari mana mereka membeli bahan bakar selama ini. Berapa penggunaan setiap bulannya dan apa bukti pembeliannya. Nantinya pasti terlihat jelas apakah aktivitas jual beli solar PT AMNT dan PT PIL sudah mengantongi izin usaha niaga apa tidak?. Kadang-kadang kita bingung, ini perusahaan kok sesuka hati di KSB, jalan hancur akibat lalu lalang kendaraan logistik mereka tapi tidak juga diperhatikan dan diperbaiki, belum lagi gangguan di jalan yang mengganggu pengguna jalan umum, karena ini bukan jalan pertambangan,” cetusnya.
Belum lagi kata Ery, kendaraan mayoritas plat luar yang digunakan hanya menyisakan polusinya untuk masyarakat KSB, sedangkan pajak masuk ke daerah lain. Sekarang sampai urusan solar, bayangkan saja kalau seandainya kebutuhan solar yang digunakan di atas 500.000 ton per bulan, kalau seandainya diperjualkan di atas 20 ribu rupiah saja ada berapa keuntungan? Apakah ini masuk ke perusahaan atau permainan oknum, biar penyidik yang mendalami. Ini sih bukan persoalan untung, tapi apakah ini legal dan mengantongi izin atau justru ilegal itu Yang menjadi soal.
“Prinsipnya saya pribadi sangat mengapresiasi kinerja Polres KSB, dan tentu kami sangat meyakini Polres KSB akan tegak lurus. Saya juga berkeyakinan apabila nantinya kasus ini tetapkan dan terbukti dapat menjadi prestasi luar biasa bagi Polres Sumbawa Barat,” tandas Ery Satriawan.
Sementara itu, Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K, saat dikonfirmasi awak media ini di ruang kerjanya belum lama ini menyampaikan, bahwa dugaan jual beli Solar di Area Tambang yang dilaporkan AMANAT sedang berproses.
“Laporan yang dilaporkan Amanat akan ditindaklanjuti dan menjadi atensi,” ujar Kapolres AKBP Yasmara Harahap. (ZMN.Yan)












