Diduga Langgar Undang-undang Migas, AMANAT Akan Seret PT AMNT ke Polres KSB

  • Bagikan

ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT), Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dalam waktu dekat ini akan melaporkan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) ke Polres setempat atas dugaan melanggar Undang-undang Migas.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Humas AMANAT KSB, Yudi Prayudi kepada awak media ini, Jum’at (21/7/2023), bahwa pihaknya sedang menyiapkan laporan terkait Penggunaan Bahan Bakar Solar di PT AMNT. Beredar informasi PT AMNT menjual bahan bakar ke PT PIL dan kemudian PT PIL menjual kembali ke sejumlah subkon. 

Yudi Prayudi memaparkan, semestinya aktifitas ini wajib hukumnya mengantongi Izin Usaha Niaga sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ketentuan pasal 1 angka 14 niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa dan ketentuan pasal 23 ayat (2) angka 4. 

(Foto: Yudi Prayudi Humas Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang)

“Maka dari itu, dalam waktu dekat kami akan melakukan pelaporan di Polres Sumbawa Barat terkait dugaan tindak pidana melakukan praktek jual beli solar yang kami duga kuat tidak mengantongi Izin Usaha Niaga. Pembuktiannya nanti tidak sulit, tinggal APH memanggil pihak PIL dan subkon dari mana mereka membeli bahan bakar selama ini. Kalau ternyata PT AMNT dan PIL tidak mengantongi izin usaha niaga sebagaimana diatur dalam pasal 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU Migas) diterangkan bahwa, niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah),” kata dia.

Dilanjutkanya, bahwa dalam pasal 55 UU Migas juga diterangkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). 

Aktivis muda yang kerap disapa Yudi itu menambahkan, nantinya juga APH dapat mengkroscek apakah praktek jual beli solar di area konsesi PT AMNT sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Surat Edaran (SE) nomor B-5214/MG.05/DJM/2021 tanggal 20 Mei 2021, perihal Persyaratan Teknis Izin Usaha Niaga Migas untuk kegiatan usaha niaga umum BBM. 

“Kami sangat yakin Polres KSB nantinya akan profesional dalam menindaklanjuti laporan kami, terlebih dengan adanya terobosan baru bapak Kapolres KSB dengan program MANTAP (Bermanfaat, Tulus, Amanah dan Profesional. Dan kami juga akan mengawal laporan ini yang nantinya akan kami tembuskan juga ke Polda NTB dan Mabes Polri RI,” tegasnya.

Sebelumnya, kata Yudi, AMANAT juga telah melaporkan terkait dugaan Tindak Pidana yang mengakibatkan kerugian negara ke Polda NTB dan Kejati NTB terkait PT AMNT yang tidak membayar pajak bebatuan sebagaimana peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara pasal 107 pasal (2) huruf a dan b, jelas disebutkan dalam mengambil dan menggunakan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi wajib, a. melaporkan pengambilan dan penggunaan bebatuan kepada Pemda Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, dan b. membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Termasuk Perda KSB nomor 19 tahun 2021 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan. Fakta ini juga telah dikuatkan dengan LHP BPK RI dan jelas menunjukan PT AMNT tidak memiliki komitmen untuk melakukan pemanfaatan material ikutan (MBLB) serta pembayaran pajak MBLB,” tandas Yudi Prayudi. 

Sebelum berita ini diturunkan, wartawan media ini sudah melakukan konfirmasi kepada Vice President Corporate Communications PT AMNT, Kartika Octaviana dan Humas PT PIL, Risal tapi belum ada tanggapan apapun sampai dengan saat ini. (ZMN.Yan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *