ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa | NTB – Seorang pemuda di Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa tak berkutik saat dibekuk Polisi karena diduga memiliki dan menyimpan barang haram Narkotika jenis Sabu pada, Sabtu, (1/10/22).
Terduga pelaku inisial IK (33), merupakan warga Desa Bunga Eja, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, ditangkap di rumahnya sendiri sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henri Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba, IPTU Malaungi, SH, MH kepada awak media ini menyampaikan, dirinya mendapat informasi dari warga setempat, bahwa di rumah inisial IK di Desa Bunga Eja, Kecamatan Empang diduga kerap dijadikan tempat peredaran Narkotika jenis Sabu.
“Setelah mendapat informasi dari warga setempat, saya bersama anggota opsnal menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap inisial IK,” jelas Eki sapaan akrabnya Kasat Narkoba tersebut.
Eky menjelaskan, pada saat penangkapan dan penggeledahan di TKP ditemukan Barang Bukti 1 poket Sabu dengan bruto 1 Gram pada sebuah rokok Surya 12 yang diletakan di sebuah mesin dalam rumah, dan 1 poket Sabu dengan bruto 0,70 Gram di halaman belakang rumah inisial IK (tepatnya di antara pohon pisang).

“Adapun Barang Bukti lain yang berhasil diamankan adalah, 3 buah klip kosong, 2 buah pipa kaca, 1 buah timbangan digital, 1 buah skop, 1 buah sumbu, 2 buah korek gas, 2 bungkus rokok Surya 12 , 1 buah bong, 1 buah HP merk Samsung warna putih dan 1 buah HP merk Nokia warna biru,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, lanjut Eky, terduga pelaku bersama Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pasal yang akan disangkakan terhadap terduga pelaku adalah Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (ZMN.Yan)












