ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat | NTB – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Untuk Transparansi (Format) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) periksa dugaan maladministrasi pada proyek Pengadaan Sarana dan Prasarana Budidaya Ikan Air Tawar oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
“Kami menduga Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) salah satu peserta tender di UKPBJ KSB diduga tak aktif. Dan anehnya, peserta tender tersebut lolos dari tim verifikasi bahkan, mampu memenangkan tender belum lama ini,” ungkap Ketua LSM Format Sumbawa Barat, Joni Saputra, SH kepada wartawan, Minggu (3/8/22).

Selain itu, Ia mempertanyakan kinerja tim verifikasi dan Pokja pada UKPBJ setempat yang memenangkan salah satu peserta yang tidak memenuhi syarat.
“Peserta sebelum memenangkan tender wajib melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pihak panitia, tentu berdasarkan aturan-aturan dan mekanisme tender yang ada. Kok aneh ya, dari 21 peserta yang ikut dimenangkan oleh peserta yang diduga tak memenuhi kriteria. Jadi, saya menduga ada yang tak beres dalam proses tender yang diselenggarakan oleh UKPBJ,” bebernya.
Selain itu, Bung Joni mendesak pihak PPK agar segera membatalkan peserta yang menjadi pemenang pada proyek Pengadaan Sarana dan Prasarana Budidaya Ikan Air Tawar pada Satuan Kerja (Satker) Dinas Perikanan dengan Nilai Rp. 300.000.000,00,-. Hal itu ia minta agar tidak menimbulkan spekulasi negatif terhadap kinerja-kinerja pada UKPBJ di Sumbawa Barat.
Ia lanjut menegaskan, mestinya pada tahapan pra SPPBJ dan penetapan SPPBJ memastikan seluruh keabsahan dokumen baik dukungan, personil maupun peralatan. Jadi tidak serta merta karena itu yang ditetapkan pemenang kemudian berkontrak.
“Kita minta batalkan saja. Bila perlu tender ulang. Jangan sampai ada kesan bagi-bagi upeti atau fee proyek oleh kontraktor di setiap proyek pemerintah, sebab hal itu sudah tidak menjadi rahasia lagi,” ungkapnya.
Terkait dugaan itu, awak media sebelumnya telah meminta keterangan dari Kepala UKPBJ, Beri Hamdan di ruang kerjanya, namun sayang dirinya enggan berkomentar apapun terkait masalah tersebut.
Tak sampai di situ wartawan juga telah meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Perikanan Sumbawa Barat, Ir. Amin Sudiono, MM, namun enggan berkomentar banyak terkait masalah tersebut. Hanya saja dirinya meminta kepada awak media agar melakukan konfirmasi ke PPK langsung.
“Tolong konfirmasi ke PPK ya,” kata Amin Sudiono, singkat.
Terpisah, Agus Purnawan, S.Pi, MM selaku PPK Pengadaan Sarana dan Prasarana Budidaya Ikan Air Tawar pada Dinas Pertanian dihubungi wartawan via aplikasi WhatsApp, enggan berkomentar banyak terkait proses dan pemenang tender. Hanya saja pihaknya telah mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan kontrak dengan alasan penetapan pemenang sudah ada.
“Tugas kami hanya mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan kontrak sebab, sudah ada penetapan pemenang dari UKPBJ Sumbawa Barat,” katanya, singkat.
Diketahui, 21 peserta yang ikut dalam tender proyek pada Satuan Kerja (Satker) Dinas Perikanan senilai Rp. 300.000.000,00,- dimenangkan oleh CV Harapan Mulia, asal Kecamatan Brang Rea dengan nilai HPS Rp. 299.539.793,70,-. Namun sayang, usai penetapan tender muncul beberapa indikasi dan dugaan terjadinya maladministrasi seperti CBIB yang diduga tak aktif terjadi pada perusahaan pemenang. (ZMN.Yan)












