ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa | NTB – Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa kali ini berhasil meringkus 7 remaja yang diduga menguasai Narkotika jenis Sabu pada, Jum’at, (29/7).
Terduga pelaku merupakan laki-laki 6 orang dan 1 perempuan yaitu, inisial Z (15), warga Desa Motong, Kecamatan Utan, inisial NM (16), warga Desa Jorok, Kecamatan Utan, inisial D (27), Desa Motong, Kecamatan Utan, inisial S (22), warga Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, inisial IN (27), warga Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, inisial EP (19), warga Desa Motong, Kecamatan Utan dan perempuan RA (20), warga Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Malaungi, SH. MH kepada awak media ini, Sabtu, (30/7), membeberkan kronologis penangkapan ke 7 terduga pelaku dilakukan di dua tempat yang berbeda.
“Pada pukul 09.00 Wita, saya memerintahkan anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap inisial Z dan NM di warung Bakso Desa Stowe Brang, Kecamatan Utan. Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 6 paket diduga sabu dengan berat bruto 1,25 gram, 1 kotak bertuliskan Rebass, 1 unit HP Redmi 6A warna hitam dan 1 unit HP Vivo warna pelangi,” ungkapnya.
IPTU Malaungi menjelaskan, selanjutnya anggota melakukan pengembangan dan penangkapan di TKP kedua yaitu Kos-kosan di Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, terhadap inisial D, S dan RA. Selang beberapa menit datang inisial IN dan EP yang sebelumnya IN berhenti di depan gerbang kos dan sempat membuang 1 poket yang diduga sabu.
“Setelah dilakukan penggeledahan kamar Kos, Polisi menemukan barang bukti yaitu,1 poket diduga sabu dengan berat bruto 0,24 Gram, 1 unit HP Samsung J2 Prime warna silver, 1 unit HP Samsung warna silver, 1 unit HP Oppo 11 Pro warna ungu, 2 buah klip obat, 1 sumbu, 1 buah kaca, 1 buah korek, 3 lembar tisu dan uang tunai sebesar Rp. 105.000 Ribu,” pungkasnya.
Atas kejadian tersebut, terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (ZMN.Sal)












