ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa | NTB – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa kembali menangkap pelaku yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkoba jenis Sabu pada, Rabu, (6/7/22).
Pelaku merupakan laki-laki berinisial R (40), ditangkap di bengkelnya yang beralamat di Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK. melalui Kasat Narkoba, IPTU Malaungi, SH, MH kepada awak media ini, Kamis, (7/7), menyampaikan, bahwa terduga pelaku R ditangkap di bengkel miliknya sekitar pukul 13:00 Wita. Saat itu pula R langsung digeledah oleh tim Opsnal Satres Narkoba.

“Saat melakukan penggeledahan, anggota mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 33 poket jenis Sabu dengan berat bruto 14 gram, 2 buah kotak rokok Sampoerna warna hijau, 2 lembar tisu, 1 buah skop, 1 buah sumbu, 1 buah plastik warna hitam, 1 unit hp Samsung A10 warna hitam dan Uang sebesar Rp. 200.000,” jelasnya.
Lanjut IPTU Ekky, setelah ditemukan BB, inisial R didepan saksi mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Kemudian terduga pelaku langsung dibawa ke Polres Sumbawa guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas IPTU Ekky. (ZMN.Sal)












