Simpan Sabu di Kamar Kos, Warga Labuhan Badas Ditangkap Polisi

  • Bagikan

ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa | NTB – Seorang laki-laki berinisial S ditangkap Polisi di kamar Kosnya karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu pada, Jum’at, (8/7/22).

Terduga pelaku S (40), merupakan warga Dusun Kauman, Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, ditangkap sekitar pukul 14.30 Wita di kamar kos miliknya. 

Kapolres Sumbawa, AKBP. Esty Setyo Nugroho, S.IK melalui Kasat Narkoba, IPTU Malaungi, SH, MH kepada wartawan zonamerahnews.net menyampaikan, bahwa atas informasi dari warga setempat, di Kos milik S diduga tempat transaksi Sabu. Saat itu, dirinya langsung memerintahkan anggota Opsnal Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap laki-laki S. 

“Pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 18 poket diduga sabu dengan berat bruto 3.80 gram yang disimpan di dalam kusen pintu kamar mandi miliknya,” ungkapnya. 

       (Foto: Barang Bukti yang Berhasil Diamankan)

Selain 18 poket sabu, lanjut Kasat, pihaknya juga menemukan Barang Bukti (BB) lainya yaitu, 1 unit hp Samsung J2 warna silver dan uang tunai sebesar Rp. 150.000. Dan dihadapan ketiga saksi, laki-laki S mengakui bahwa barang tersebut miliknya.

Kemudian terduga pelaku bersama BB diamankan dan dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terduga pelaku akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas IPTU, Malaungi, SH. MH. (ZMN.Sal) 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *