Tiga Raperda Dibahas, DPRD Sumbawa Barat Setujui Dua Raperda dan Tunda Raperda Pendidikan Keagamaan

  • Bagikan

ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sementara satu Raperda lainnya direkomendasikan untuk ditunda dan dicabut dari pembahasan.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat dalam Laporan Hasil Pembahasan tiga Raperda pada Rapat Paripurna DPRD ke-14 Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Gedung DPRD Sumbawa Barat, Senin (22/6/2026).

Ketua Pansus I DPRD Sumbawa Barat, H. Basuki AR, menyatakan bahwa seluruh proses pembahasan telah menguji ketiga Raperda secara mendalam dari berbagai sudut pandang regulasi.

“Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan menelaah aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Hal ini penting guna memastikan setiap regulasi memiliki legitimasi yang kuat, relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta menjamin kepastian hukum,” ujar H. Basuki saat membacakan laporan Pansus I.

Dua Raperda yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda meliputi, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD. Diarahkan untuk memperkuat struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah guna mendorong kemandirian fiskal daerah.

Kemudian Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak, Diterbitkan sebagai payung hukum untuk menjamin perlindungan serta pemenuhan hak kelompok rentan, khususnya anak-anak di Sumbawa Barat.

Di sisi lain, Pansus I merekomendasikan pencabutan dan penundaan pembahasan terhadap Raperda tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan.

Penundaan ini dilakukan setelah tinjauan mendalam menunjukkan regulasi tersebut belum selaras dengan batas kewenangan pemerintah daerah dan memerlukan penyusunan ulang naskah secara mendasar sebelum dilanjutkan kembali.

H. Basuki menegaskan, penataan regulasi di tingkat daerah harus berorientasi pada efektivitas dan kepatuhan terhadap aturan di atasnya. Seluruh produk hukum yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi instrumen pembangunan yang efektif, melindungi hak-hak masyarakat, serta tetap harmonis dengan kebijakan nasional demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat. (**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *