ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat — DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menyetujui Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank NTB Syariah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Keputusan tersebut diambil usai Pansus III DPRD menyampaikan laporan finalnya dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2026, Senin (22/6/2026).
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Santri Yusmulyadi, S.T., mengungkapkan bahwa kebijakan penyertaan modal yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan perbankan daerah sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kendati menilai kebijakan ini bernilai positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah, Pansus III memberikan sejumlah rekomendasi mengikat kepada pihak eksekutif dan manajemen perbankan.
“Penyertaan modal dari APBD harus dicatat secara tertib sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan. Kami juga menekankan agar penyaluran pembiayaan diprioritaskan bagi pelaku UMKM lokal serta adanya peningkatan alokasi program Corporate Social Responsibility (CSR) khusus untuk masyarakat Sumbawa Barat,” tegas Santri.
Pansus III juga mengingatkan pentingnya penyesuaian substansi aturan dengan regulasi terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta meminta agar Perda penyertaan modal yang lama segera dicabut begitu Perda baru ini resmi diundangkan.
Berdasarkan seluruh rangkaian sinkronisasi dan harmonisasi aturan, Pansus III menegaskan Raperda Penyertaan Modal PT Bank NTB Syariah telah dinyatakan memenuhi syarat teknis maupun yuridis untuk disahkan menjadi Perda. (**)












